Ada 17 Juta Suara Tak Sah, Perludem Nilai Karena Sistem Pemilu RI yang Rumit
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti angka suara tidak sah dalam pemilu. Sejak 1999, lanjut dia, jumlah suara tidak sah terus meningkat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti angka suara tidak sah dalam pemilu. Sejak 1999, lanjut dia, jumlah suara tidak sah terus meningkat.
Sejak pemilu 1999 sampai pemilu 2019, lanjut dia, suara tidak sah selalu meningkat. Pada 1999 jumlah suara tidak sah sebesar 3,4 persen, 2004 sebesar 8,8 persen, dan pada 2009 sebesar 14,4 persen. Selanjutnya pada 2014 sebesar 10,6 persen dan 2019 sebesar 11,12 persen.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
"Ini tentu bukan kondisi yang baik-baik saja," kata dia dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11)
Dia menjelaskan, jika melihat rata-rata global, maka besaran suara tidak sah masih dianggap wajar hanya sekitar 3 sampai 4 persen suara tidak sah. Sementara di Indonesia, misalnya Pemilu 2019 mencapai 11,12 persen atau sekitar 17 juta suara tidak sah.
Kenyataan ini tidak bisa hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pemilih Indonesia belum cerdas. Perlu ada penjelasan lain yang lebih substansial. "Kan kita tidak bisa, tidak bijak juga kalau kita menyatakan mungkin pemilih kita belum menjadi pemilih yang cerdas," ungkap dia.
Menurut dia, patut dicurigai bahwa penyebab kian naiknya jumlah suara tidak sah dikarenakan sistem pemilu Indonesia yang memang kompleks. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.
"Jangan-jangan memang kompleks sistem pemilu kita. Tadi kombinasi-kombinasi proporsional terbuka, dapilnya besar, digabung semua DPR RI DPRD, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, Presiden dalam satu hari yang sama. Jadi mungkin pemilih dikondisikan menjadi rumit dengan situasi yang seperti ini," tandasnya.
Baca juga:
Perludem: Sederhanakan Parpol bukan Lewat Ambang Batas, Tapi Kurangi Dapil
PDIP Cari Capres-Cawapres yang Bisa Dongkrak Elektoral Partai di 2024
Wasekjen PDIP: Ketua Umum Minta Kader Tidak Berwacana Soal Capres-Cawapres
Bambang Pacul: DPD PDIP Kalau Dukung Tokoh Maju Capres Pasti Bisik-bisik
Sekjen PDIP Ungkap Alasan Dorong Sistem Proporsional Tertutup
Bambang Pacul: PDIP Satu-satunya Partai yang Punya Golden Tiket di Pilpres 2024
Gema Puan Serukan Lawan Buzzer Suka Adu Domba Ganjar dan Puan