KPU Bali Temukan 32 WNA Masuk DPT, Bawaslu Dapat 59 Orang
"Salah satunya karena alih status, jadi sebelum 2018 beberapa WNA tersebut adalah WNI. Namun di tahun 2018 mengajukan pindah kewarganegaraan, sehingga statusnya sekarang WNA," ujarnya.
Sebanyak 32 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang, di Provinsi Bali.
"Untuk sementara 32 (WNA), terbanyak di Denpasar. Kalau persisnya kami belum membuat rincian yang terbanyak negara apa. Namun, sekilas terbanyak warga Jepang dan Eopa, dan ada sedikit Australia," ucap I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, saat dikonfirmasi, Senin (11/3).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Darmasanjaya menjelaskan, untuk para WNA yang masuk ke DPT, tindakan selanjutnya akan dicoret dari DPT, agar tidak punya hak pilih pada Pilpres dan Pileg nantinya.
"Tindaklanjutnya kami coret dari DPT. Karena hal itu sesuai Undang-undang dan PKPU, WNA tak punya hak pilih. Tujuannya, agar para WNA tersebut tidak sampai melakukan pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2019," ujarnya.
"Dan pada pemilihan berikutnya, WNA tersebut tidak masuk DPT sementara atau daftar pemilihan tetap Pilkada serentak (berikutnya)," tambah Darmasanjaya.
Darmasanjaya juga menjelaskan, penyebab masuknya para WNA di DPT Bali tersebut, karena salah satunya adalah alih status dari WNA ke WNI.
"Salah satunya karena alih status, jadi sebelum 2018 beberapa WNA tersebut adalah WNI. Namun di tahun 2018 mengajukan pindah kewarganegaraan, sehingga statusnya sekarang WNA," ujarnya.
Data Berbeda dari Bawaslu
Sementara itu, dari penelusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali, menemukan sebanyak 59 WNA yang terdaftar di DPT.
"Ada 59 (WNA), kalau dari negara-nya kita belum indentifikasi tetapi daerahnya yang banyak itu di Kabupaten Badung," ucap Widi Ardana Koordinator Divisi Pencegahan (Bawaslu) Bali, saat dikonfirmasi via telpon, Senin (11/3).
Mengenai temuan WNA yang masuk dalam DPT tersebut, pihak Bawaslu Bali akan menindaklanjutinya ke KPU Bali.
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU, misalnya kalau data itu sudah divalidasi, teman-teman sudah turun ke lapangan, sudah diverifikasi dan benar adanya bahwa mereka adalah WNA," ujar Ardana.
Ardana juga menjelaskan, para WNA tersebut kendati masuk DPT tidak berarti memiliki hak politik untuk mendapatkan hak suara di Pilpres dan Pileg. Nantinya, para WNA tersebut akan ditandai agar tidak mendapatkan C6 untuk menyalurkan suaranya.
"Kalau punya kartu penduduk bisa, karena menurut Undang-undang itu bisa. Artinya, dengan demikian kita akan rekom ke KPU untuk menandai, karena untuk mencoret (WNA), sebenarnya selama ini belum ada instruksi untuk mencoret, belum ada ketentuan untuk mencoret dan C6 untuk mereka tidak dibagikan, agar tidak disalahkan gunakan," jelas Ardana.
"Kalau ketentuan tidak bisa DPT di coret itu. Tetapi yang akan dilakukan, kalau sebelum ada regulasi baru. Sementara, ditandai dan tidak membagikan C6," tambah Ardana.
Terkait, temuan data yang berbeda dari Bawaslu dan KPU menemukan sebanyak 32 WNA yang masuk DPT. Ardana menjelaskan, bahwa kemungkinan dari 32 tersebut adalah bagian dari 59 yang ditemukan Bawaslu.
"KPU mengatakan 32, tapi kami melakukan penyisiran. Nantinya, kita bandingkan lagi dengan KPU. Apakah data 32 itu bagian dari 59 atau berdiri sendiri lagi, kalau berdiri sendiri kan banyak berarti. Asumsinya kan gitu, tapi kita bandingkan lagi," ujarnya.
Mengenai para WNA tercatat di DPT, Ardan belum bisa menjelaskan secara utuh. Namun, kemungkinan saat pendataan awal kepada para WNA tersebut. "Kita tidak tahu mungkin saat pendataan awal. (Data) kita akan serahkan ke KPU," ujarnya.
Baca juga:
Dua Kubu Pendukung Capres di Jabar Kompak Kritik WNA pemilik E-KTP masuk DPT
KPU Coret 174 WNA Masuk DPT Pemilu 2019
KPU Blokir 5 WNA Pemilik e-KTP di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2019
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu
48 WNA di Tangsel Punya e-KTP, 220 Lainnya Kantongi Suket Sejak 2016
Bawaslu Temukan 19 WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu 2019