Adili Sengketa Pilkada, MK Diharapkan Tak Jadi Mahkamah Kalkulator
Feri Amsari menilai, MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara dari sisi formal dan materi gugatan. MK wajib mendetail dalam memutus perkara kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya, apabila terdapat kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil perolehan suara para peserta pilkada.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, aturan terbaru mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara sengketa hasil pilkada lebih mengarah ke substansi, termasuk pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif (TSM).
Feri Amsari menilai, MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara dari sisi formal dan materi gugatan. MK wajib mendetail dalam memutus perkara kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya, apabila terdapat kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil perolehan suara para peserta pilkada.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Tentu Mahkamah hendak menyigi permasalahan substansi dalam pilkada, terutama terkait kecurangan penyelenggaraan, baik yang terstruktur, sistematis, dan masif, maupun kecurangan yang mempengaruhi hasil pilkada," ujar Feri Amsari, dikutip dari Antara, Kamis (4/2).
Adapun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 mengatur objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Sementara dalam sidang pemeriksaan pendahulan, sebagian besar KPU yang menjadi termohon dalam sengketa hasil pilkada meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran TSM.
Pelanggaran TSM disebut bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus, melainkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas dalam mengawasi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meyakini, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui PMK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalilnya terlebih dahulu.
Dia pun berharap, MK terus menggali dalam persidangan agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka.
"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi.
Sejumlah calon dari pemilihan kepala daerah berharap, MK melihat pokok persoalan perselisihan pada hal hal yang subtantif. Salah satunya yakni Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir, meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjojanto Sonhadji & Associates.
Sulaiman menyayangkan, hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Dia menduga Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan tindakan unprofessional conduct karena menyatakan ada fakta pidana politik uang yang dilakukan Ibnu Sina-Arifin karena terbukti melanggar Pasal 187A UU Pilkada, tapi justru menghentikan laporan ini dan tidak menjadikannya sebagai temuan agar dapat ditindakanjuti.
Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc menilai, tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, siap menghadapi gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir di MK.
Dia memastikan KPU Kota Banjarmasin menghormati pihak Ananda-Mushaffa yang menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020.
KPU Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Banjarmasin, dengan suara terbanyak diraih pasangan calon incumbent wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor sebanyak 90.980 suara.
Sementara pasangan calon wali kota dan wakil wali jota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir meraih terbanyak kedua dengan total sebanyak 74.154 suara.
(mdk/rnd)