AHY: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Menegakkan Hukum yang Adil
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak pemerintah. Dia kembali menegaskan, pengurus Demokrat yang sah adalah hasil Kongres Demokrat tahun 2020 di bawah kepemimpinannya dan disahkan negara.
Pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021. Dalam KLB itu, Moeldoko didaulat sebagai ketua umum partai.
Menanggapi hal itu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak pemerintah. Dia kembali menegaskan, pengurus Demokrat yang sah adalah hasil Kongres Demokrat tahun 2020 di bawah kepemimpinannya dan disahkan negara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," katanya saat jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Dengan keputusan itu, kata dia, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Menurutnya, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Dia bilang, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
"Atas nama segenap pimpinan pengurus kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan institusional ini," tuturnya.
Selain itu, AHY berterima kasih Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terima kasih, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, dan jajaran komisioner KPU Komisi Pemilihan Umum.
"Serta unsur-unsur pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian doa dan dukungannya selama ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya sejak awal tidak meragukan pemerintah dan yakin permohonan itu akan ditolak.
"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik dalam kesempatan berbeda.
Didik menyebut, dalam perspektif hukum administrasi KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya memang sulit kubu Moeldoko memenuhi syarat UU Parpol dan Permenkumham.
"Berdasar standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB," tegas Didik.
Pemerintah juga dinilai tidak akan menafsirkan melebihi kewenangannya. Sesuai UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 khususnya tentang AD/ART dan Kepengurusan Parpol, ia meyakini sejak awal Kemenkumham akan menolak permohonan tersebut.
"Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkumham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Didik.
Anggota Komisi III DPR RI ini bilang logika dan nalar sehat mudah mencerna KLB Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional.
"Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya.
(mdk/rnd)