Akbar Faizal laporkan tiga anggota MKD di kasus 'Papa Minta Saham'
Akbar menegaskan telah menyiapkan bantahan laporan Ridwan Bae.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal melaporkan tiga anggota MKD ke Pimpinan DPR. Adapun ketiga nama dilaporkan dia berasal dari fraksi Partai Golkar.
Ketiga nama itu merupakan anggota MKD, di antaranya: Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Menurut Akbar, laporannya kepada ketiganya terkait pelanggaran etik. Surat laporan juga telah ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang menjadi ketua PDRI di Sumatera Barat? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Aduannya adalah dugaan pelanggaran peraturan DPR nomor I tahun 2015 tentang kode etik DPR," ujar Akbar Faizal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12)..
Politisi Partai NasDem ini, menuturkan laporan balik ini dilakukan lantaran Ridwan Bae melaporkannya ke MKD terkait membuka informasi saat sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Meski begitu, Akbar menegaskan telah menyiapkan bantahan laporan Ridwan Bae.
"Saya sudah siapakan bantahannya," ujarnya.
Tidak hanya di situ, kekesalan Akbar juga terkait sikap tiga anggota MKD ini atas kasus dugaan pelanggaran etik Setya. Dia merasa ada upaya menyetop kasus ini.
"Anda mungkin ingat Ridwan Bae bersama anggota MKD lain terus menerus meminta supaya kasus Setya Novanto ditutup, sementara bukti-bukti persidangan tidak cukup bukti untuk itu," ujar Faizal.
Untuk tindakan seperti ini, lanjut Akbar, harus ada perlawanan total karena mencoba membolak-balikan logika dan menutupi kasus besar, serta mencoba menutup dengan melaporkan anggota MKD sendiri.
Berikut isi laporan dilakukan Akbar Faizal:
1.Bahwa teradu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua dan Majelis Anggota MKD yang melekat bertemu dan menghadiri konpers hari jumat tanggal 11 Desember 2015 di kantor Menko Polhukam, dari seseorag yang akan diperiksa MKD yakni Luhut Binsar Pandjaitan, membicarakan kepada media. Tentang sesuatu hal yang akan diperiksa kepada MKD.
2. Bahwa kehadiran teradu dalam hal ini 3 orang ini, terkhusus Ridwan Bae dalam konpers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya.
3. Bahwa kehadiran teradu dalam konpers. Tidak pantas dan tidak patut merendahkan citra dan kehormatan mencemarkan nama baik dan secara isnstitusi MKD dan DPR.
4. Kehadiran 3 orang. Didalam konpers telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal berikut:
A. Bab II bagian kode etik Bagian kedua integritas pasal 3 yang bunyi anggota harus menghindari hal yang tidak pantas atau yang tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di luar gedung DPR dan di dalam gedung DPR menurut pandangan. Etika dan norma yang berlaku.
B. pasal 3 ayat 4 anggota harus. Menjaga nama baik dan kewibawan DPR.
C. Pasal 11 ayat 1, Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain yg melaksanakan fungsi lainnya.
Baca juga:
Ridwan Bae dan Akbar Faizal saling lapor, bikin malu MKD
Aksi anggota DPR berpita hitam tuntut Setya Novanto mundur
Kejagung sebut Setnov inisiator pertemuan kasus 'Papa Minta Saham'
Dicatut kasus 'Papa Minta Saham', Jokowi enggan ambil langkah hukum
Junimart sebut Setnov divonis besok, yang pasti bukan sanksi ringan