Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Anas meyakini KPU memiliki kemampuan untuk merumuskan tahapan Pemilu serentak dengan tepat.
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perihal penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Anas menyerahkan keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut saya, tahapan Pemilu termasuk dalam kategori rumpun Pemilu, itu kan Pilkada ya, itu kan pemilihan kepala daerah, pemilu tingkat lokal, lebih baik semuanya diserahkan kepada KPU karena yang punya otoritas merumuskan jadwal itu adalah KPU," kata Anas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
- Artis Kampung ini Sempat Tuai Pro Kontra di Dunia Hiburan, Mendiang Gus Dur jadi Sosok Pelindung 'Beliau Memelukku saat Jatuh'
- Simak, Pengalihan Arus Lalin Sekitar KPU saat Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres
- KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
- Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Mengada-ada dan Lampaui Kewenangan
Anas menjelaskan, saat ini KPU RI tengah fokus pada persiapan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2024. Menurut Anas, seluruh pemangku kepentingan harusnya turut mendukung fokus ini.
"Jadi fokus dulu di situ (Pileg dan Pilpres). Pilkadanya kapan, ya dirumuskan tapi percayakan saja kepada KPU untuk merumuskan itu," ucap dia.
Anas menyampaikan, Pilkada pada dasarnya merupakan hasil Pileg. Pasalnya, kata dia kesempatan politik untuk mengusung calon untuk Pilkada ditentukan dari Pileg.
Lebih lanjut, Anas meyakini KPU memiliki kemampuan untuk merumuskan tahapan Pemilu serentak dengan tepat. Termasuk, kata dia dengan berbagai opsi yang mencuat. "Pemilu itu ya lebih baik pas, jangan ditunda jangan dipercepat karena kalau ditunda, itu pasti ada konsekuensinya yang tahu persis KPU," kata dia.
Dia meminta masyarakat percaya kepada KPU, sebab menurut Anas KPU pun tahu persis konsekuensi apabila opsi penundaan Pemilu dipilih.
"Percayakan kepada KPU kecuali KPUnya merumuskannya aneh, tapi menurut saya tidak akan aneh, KPU sangat detail tentang itu," ujar dia.
Alasan Bawaslu Usul Pilkada Ditunda
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk membahas opsi Pilkada 2024 ditunda. Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
Usulan itu disampaikan Bagja saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (12/7). "Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja keterangannya, Kamis (13/7).
Dia juga menyinggung sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, kata Bagja, ialah masalah keamanan.
Bagja juga menyebut ada beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. Selain itu, dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com