Anggota Banggar DPR pertanyakan payung hukum dana kelurahan
Menurut Nizar, usulan dana kelurahan ini bisa saja ditolak para fraksi di DPR. Meski dana kelurahan masuk dalam dana desa dan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun.
Anggota Badan Anggaran DPR Mohamad Nizar Zahro mempertanyakan payung hukum payung hukum terkait alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kata dia, dana kelurahan tidak bisa disamakan dengan payung hukum dana desa di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," ujar Nizar, Senin (22/10).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Mengapa Partai Gerindra didirikan? Pada awalnya, ide pendirian Partai Gerindra digagas oleh Fadli Zon dan Hashim Djojohadikusumo. Mereka ingin melindungi kesejahteraan rakyat ekonomi kelas bawah terhadap jerat sistem kapitalisme.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
Dia mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan dana kelurahan. Padahal selama ini, belum ada payung hukum yang jelas.
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," ungkapnya.
Menurut Nizar, usulan dana kelurahan ini bisa saja ditolak para fraksi di DPR. Meski dana kelurahan masuk dalam dana desa dan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun.
"Bukan masalah membebani atau tidak. Kita oke-oke saja memberikan dana kelurahan, tapi regulasinya enggak ada. Kita kan negara hukum, perlu ada UU-nya, PP-nya juga belum dibuat," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, kelurahan juga memiliki dana yang disalurkan melalui kabupaten atau kota. Sehingga tidak ada kewajiban Pemerintah Pusat memberi dana kelurahan.
"Kelurahan itu dipimpin oleh lurah, lurah itu ASN. Dan kebutuhan dia dipenuhi oleh pemerintah kabupaten kota. Beda kalau desa itu kan dipilih, makanya kepala desa namanya. Dan dia mengelola APBDES, anggaran pendapatan belanja desa," tutupnya.
Baca juga:
PDIP bilang yang 'nyinyir' dana kelurahan tak suka Jokowi pro rakyat
Soal dana kelurahan, Politisi PDIP nilai yang untung rakyat bukan Jokowi
Politisi PDIP yakin fraksi pendukung Jokowi di DPR setuju dana kelurahan
Istana soal Dana Kelurahan: Mau bagi rakyat masa tidak boleh
Mendagri: Dana kelurahan dibahas dengan DPR, mewakili semua parpol
Budiman Sudjatmiko nilai sindiran Sandi soal dana kelurahan tak gentle & menggelikan