Anggota DPR Gunakan Pelat Nomor Khusus, Ini Tujuannya
Adang mengatakan, TNKB khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota DPR. Akan mempermudah pengawasan kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran hukum di jalan. Anggota dewan yang melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi hukum penerimaan hak protokoler.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaksanakan sosialisasi fungsi, tugas dan kewenangan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/12). Sosialisasi dihadiri Ketua MKD Adang Daradjatun bersama Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dan anggota MKD Maman Imanulhaq.
MKD mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau pelat khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan CFD? “Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,” tambah Sahroni.
Adang mengatakan, TNKB khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota DPR. Akan mempermudah pengawasan kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran hukum di jalan. Anggota dewan yang melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi hukum penerimaan hak protokoler.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," kata Adang yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.
Hadir dalam kunjungan kerja ini, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, Kajari Kab. Indramayu Ajie Prasetya.
Dengan adanya sanksi, diharapkan membuat pimpinan dan anggota dewan lebih bertanggungjawab. Menurut Adang, harus diiringi dengan peningkatan kinerja anggota dewan.
"Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Dengan adanya hak Protokoler berupa TNKB Khusus diharapkan Pimpinan dan Anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya," ujar Adang.
Politikus PKS ini mengatakan, perkembangan zaman yang dinamis membuat kinerja kelembagaan DPR dalam ruang terbuka. Mata publik memberikan sorotan dan persepsi kepada kinerja kelembagaan DPR.
"Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka. Terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut, serta kesenjangan visi dan paradigma tentang bagaimana memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesungguhnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tentu saja berkepentingan dengan wajah dan citra baik kelembagaan DPR RI," ujar Adang.
(mdk/rnd)