Anggota DPR Bisa Cicil Rumah Pakai Tunjangan Rumah Dinas
Tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota.
Anggota DPR periode baru 2024-2029 tidak lagi menerima jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR melainkan akan menerima tunjangan perumahan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota, dan boleh dipakai untuk sewa rumah ataupun menyicil rumah oleh anggota.
- Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?
- Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
- Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
- Anggota DPR Dede Yusuf Sebut Kuliah Bukan Tersier, Dirjen Dikti Tertawa
“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silahkan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
Terkait kabar bahwa besar nominal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, Indra mengaku belum ada harga fiks.
“Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda,” kata dia.
Namun, Indra menyebut tunjangan rumah menyesuaikan kebutuhan anggota yakni rumah di kawasan Senayan atau sekitarnya dengan tiga kamar tidur dan kondisi rumah yang sangat layak.
“Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan apraisal,” kata Indra.
Sebelumnya, periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.
Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.
"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10).
Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," imbuh Indra.
Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.