Anggota DPR soal LHKPN: Balik ke tanggung jawab masing-masing
Sekjen DPR sendiri sudah berulangkali mengingatkan agar anggota dewan rutin menyampaikan LHKPN.
Pengakuan Ketua DPR Ade Komarudin yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Ade menjadi salah satu dari setidaknya 37,25 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan.
Menanggapi hal tersebut politikus PDIP Tubagus Hasanuddin menilai bahwa menyerahkan LHKPN merupakan tanggung jawab masing-masing anggota DPR.
"Balik kepada tanggung jawab masing-masing, bukan tanggung jawab kelompok. Saya tidak bertanggungjawab pada mereka yang tidak menyerahkan LHKPN. Tapi saya menyerahkan LHKPN. Setelah yang kedua dilantik saya juga menyerahkan," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
Wakil Ketua Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa Sekjen DPR sendiri sudah berulangkali mengingatkan agar anggota dewan rutin menyampaikan LHKPN.
"Dalam hal ini sekjen dan staf kami sudah menyampaikannya berulangkali. Kalau ada yang belum ya dipertanyakan," tuturnya.
Sedangkan di internal partainya sendiri, Ketua Fraksi PDIP bahkan mendesak secara rutin anggotanya. Menurutnya, Ketua Fraksi PDIP sendiri yang mengumpulkan berkas LHKPN anggotanya.
"Kembali kepada kesadaran yang bersangkutan," ucapnya.
Hasanuddin meminta agar dalam mengisi form LHKPN, para pejabat publik juga harus dites urin. Dia mengakui dulu sempat melakukan penolakan terhadap tes urin. Sebab harusnya anggota dewan justru harus memerangi narkoba.
"Ternyata ada anggota DPR yang juga terlibat menjadi pemakai narkoba, ya saya pikir siap dites. Jangankan narkoba, rokok saja saya mabuk. Saya pasti batuk-batuk," tandasnya.