Anggota Pansus revisi UU Pemilu yakin pemerintah tak tarik diri
Rufinus memprediksi pemerintah akan mengikuti keputusan dari fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu. Menurutnya, sangat berlebihan apabila pemerintah menarik diri kemudian pelaksanaan Pemilu akan kembali ke UU yang lama.
Pemerintah berencana menarik diri apabila usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen tidak diakomodir dan deathlock dibahas oleh Pansus RUU Pemilu. Anggota Pansus RUU Pemilu Rufinus Hutauruk meyakini pemerintah tidak menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.
Rufinus memprediksi pemerintah akan mengikuti keputusan dari fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu. Menurutnya, sangat berlebihan apabila pemerintah menarik diri kemudian pelaksanaan Pemilu akan kembali ke UU yang lama.
"Kalau pemerintah rasanya sih ikut lah dugaan saya seperti itu, usulan ini kan UU-nya dari pemerintah. Nah kalau tidak selesai tidak mungkin pemerintah mencap RUU dan mengeluarkan Perppu itu sangat tidak mungkin itu berlebihan," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Terkait angka presidential threshold, Rufinus mengklaim mayoritas fraksi telah mengerucut pada satu opsi yaitu 10-15 persen. Bahkan, dia mengklaim sudah ada 7 fraksi termasuk beberapa partai-partai pendukung pemerintah yang mendukung opsi tersebut.
"Jadi ada berbagai pendekatan yang sudah mereka pahami kalau di vote mereka kalah, jadi kita di presiden treshold sudah banyak yang mengkerucut," klaim Rufinus.
"Bahkan saya bisa pastikan sudah ada 7 fraksi, kalaupun nanti PPP dengan Hanura hampir sama yang tadinya bersebrangan, Gerindra juga enggak keberatan di posisi 10. PDIP juga seperti itu, kalau PKB juga setuju sudah selesai ini barang kan gitu," sambungnya.
Berdasarkan lobi-lobi rapat tadi malam, ada enam paket yang berhasil dikerucutkan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Rufinus menambahkan fraksinya mengusulkan paket E, di mana angka Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, alokasi kursi per dapil 3-10, sistem pemilu terbuka dan metode konversi kouta hare.
"Masuk E saya yang bikin itu, saya yang bikin itu, saya yang nulis saya kok nah diikuti PPP perbedaan antara PDIP dengan Hanura dan PPP hanya ada di metode penghitungan suara doang," ujarnya.
Dia berharap, pembahasan 5 isu krusial bisa diselesaikan di rapat pansus RUU Pemilu pada Senin (19/6) bukan di rapat paripurna. Namun, apabila 5 isu terpaksa diputuskan di paripurna maka pengambilan keputusan akan dilakukan setelah lebaran. Sebab, sebagian besar anggota DPR menjalani ibadah umrah ke Mekkah, Arab Saudi.
"Kalau voting abis lebaran karena banyak temen temen ada 200 lebih umroh kan enggak layak," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.
Baca juga:
Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen
Pemerintah ngotot presidential threshold 20-25 persen
JK pertanyakan DPR ubah presidential threshold kurang dari 20 %
5 Isu krusial belum diputuskan, rapat RUU Pemilu kembali diskorsing
Kursi DPR ditambah 15, ini daerah penyebarannya
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.