Angka tak wajar, politisi Demokrat ngaku tolak teken proyek e-KTP
Angka tak wajar, politisi Demokrat ngaku tolak teken proyek e-KTP. Fraksi Partai Demokrat, kata dia, telah mencium adanya hitungan tak wajar dalam usulan anggaran e-KTP. Hal ini yang membuatnya tidak mau menyetujui usulan penambahan anggaran itu.
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menjadi salah satu nama yang diduga ikut menerima fee proyek pengadaan e-KTP sebesar USD 400 ribu saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Khatibul membantah tudingan itu, karena tidak setuju dan tidak menandatangani persetujuan proyek e-KTP dalam rapat Banggar pada 2010 silam.
"Saya sendiri di dalam rapat sebagai anggota badan anggaran kan enggak setuju. Saya enggak menandatangani karena ini pembahasan teknis bahwa proyek e-KTP-nya tentu ini kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentunya sudah disepakati banggar pusat," kata Khatibul kepada wartawan, Kamis (9/3).
Fraksi Partai Demokrat, kata dia, telah mencium adanya hitungan tak wajar dalam usulan anggaran e-KTP. Hal ini yang membuatnya tidak mau menyetujui usulan penambahan anggaran itu.
"Kalau saya lihat memang DPR hanya pada posisi ketok palu. Nah karena itu saya sangat hati-hati waktu itu saya tidak mau menandatangani karena ada hal-hal yang secara angka tidak wajar menurut saya dan tim saya," tegas dia.
Menurutnya, meskipun menolak, tetapi tidak lantas menggugurkan pembahasan anggaran itu. Alasannya, karena pimpinan DPR dan pimpinan Banggar telah menyetujui.
"Seorang anggota meskipun tidak setuju, tidak menggugurkan itu problemnya. Di dalam DPR begitu, kalau pimpinan DPR setuju, pimpinan Banggar setuju dan itu agak sulit untuk komisi-komisi walaupun anggota menolak," ungkap dia.
"Kalau itu tanya langsung ke fraksi-fraksi. Saya sudah datang awal dari sebelum pada datang saya sudah datang duluan, meskipun banyak yang diundang banyak yang enggak datang," terangnya.
Lagi pula, proyek e-KTP diteken berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah. Untuk itu, dia mengaku tidak tahu persis 'kongkalikong' antara pemerintah dan Komisi II terkait mega proyek yang memakan biaya Rp 5,6 triliun tersebut.
"Tapi secara teknis saya tidak sepakat, makanya saya tidak tandatangan dokumen kesepakatan antara pihak pemerintah dan pihak Komisi II. Jadi selebihnya saya enggak terlalu ngerti ada permainan-permainan yang merugikan negara," klaimnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut pemerintah lebih tahu karena menjadi pengguna anggaran proyek. DPR hanya berkapasitas menyetujui proyek dan jumlah anggaran pengadaan e-KTP namun urusan teknis tetap ada di pemerintah.
"Sebenarnya yang paling tahu eksekutif, kan yang jadi kuasa pengguna anggaran eksekutif. DPR secara umum hanya menyetujui proyek itu, selebihnya urusan tender, harga barang, kemudian teknis lain sebetulnya diserahkan kepada eksekutif karena DPR tidak punya hak sampai ngurus hal-hal teknis didalam satu proyek," tandasnya.
Klarifikasi ini diklaim telah disampaikan kepada KPK. Termasuk runutan pindah tugas ke Komisi III dan diangkat menjadi Wakil Ketua komisi II pada 2013 lalu.
"Ya itu tidak benar karena mulai dari proses awal saya tidak setuju dan saya tidak mau tandatangan habis itu saya pindah ke komisi III. Terus masuk sebagai Wakil Ketua komisi II akhir 2013. Dan saya sudah klarifikasi kepada KPK," ujar Khatibul.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
Baca juga:
KPK tegaskan punya bukti kuat keterlibatan Setnov di kasus e-KTP
Setnov soal korupsi e-KTP: Saya tidak terima uang sepeser pun
Agung Laksono minta kasus e-KTP tak dipolitisasi
Kasus e-KTP, Olly Dondokambey bantah terima dolar dari Andi Narogong
Mantan Ketua MK minta KPK jangan takut diintimidasi kasus E-KTP
Kasus e-KTP, Chairuman minta USD 100.000 buat kunker Komisi II