Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.
Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.
- Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
- Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres
- Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
- Mengecek Ulang Fakta Pernyataan Anies-Prabowo-Ganjar Saat Debat Capres Pertama
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan sebut akan tetap bawa Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ke istana. Namun, banyak yang tak menyukai adanya TGUPP tersebut selama dirinya menjabat sebagai guberner DKI Jakarta.
Hal tersebut dipicu saat Anies mulai mengeluarkan anggaran untuk mengeksekusi program anggota TGUPP dilibatkan. Sehingga banyak tidak disukai oleh birokrat di Jakarta. "Apa efeknya? Ya badan delivery ini dimusuhin karena mereorganisasi atas pembiayaan di situ," kata Anies di IPB Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12) malam.
Saat itu, Anies telah memilih puluhan orang untuk menjadi anggota dari TGUPP. Orang-orang yang berada di TGUPP ini sudah bekerja setengah tahun sebelum dilantik menjadi gubernur.
"Waktu itu kami membuat delivery unit namanya TGUPP, berisi 56 orang yang menterjemahkan 23 janji menjadi 150 program, menjadi lebih dari 1.000 kegiatan dan itu masuk di seluruh aktivitas," ujar Anies.
Dilansir dari laporan TGUPP 2018, TGUPP dibentuk pada masa jabatan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keberadaan TGUPP punya berlanjut hingga pada era Anies Baswedan.
Setiap era jabatan memiliki jumlah anggota TGUPP yang berbeda. Masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya beranggotakan 15 orang. Dan membengkak pada masa jabatan Anies Baswedan.
Lantas, apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) usungan Anies ini? Berikut penjelasannya.
Tugas TGUPP
Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019, yaitu:
1. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur.
2. Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur.
3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur.
4. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur.
6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah.
7. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur.
8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur.
9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Fungsi TGUPP
Adapun fungsi dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), antara lain:
1. Sebagai Tangki pemikir. Pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain.
2. Penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya).
3. fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lainnya.
4. TGUPP juga berfungsi untuk menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur.
Wewenang TGUPP
Dalam menjalani tugasnya, TGUPP juga memiliki wewenang, diantaranya:
1. Mengundang rapat Perangkat Daerah.
2. Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah.
3. Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.