Aturan KPU soal Syarat Pencalonan Capres-Cawapres Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan
Aturan KPU soal Syarat Pencalonan Capres-Cawapres Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan. Gibran dianggap tak memenuhi syarat formil dalam maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain mengatakan, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres cacat formil.
Sebab PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK No 141/PUU- XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.
- Mahfud Ogah Jadi ‘Ban Serep’ Jika Menang Pilpres: Saya dan Pak Ganjar Sepakat Bagi Peran
- Kompak! Tiga Capres-Cawapres Sepakat Perhatikan Nasib Petani Tembakau
- KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
- PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
Diketahui, MK dalam Putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal
Maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur, yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang
“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,” ujar Mirza Zulkarnain, Jumat (1/12).
Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat. Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU- XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres.
Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa. ‘Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.
“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelas Mirza.
Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.
"Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu juga cacat formil," tegas Mirza.
Sebelumnya, LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU 23 tersebut ke Mahkamah Agung karena memiliki cacat formil. Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan pandangan LBH Yusuf tersebut.
Sebagai informasi, MK pada Rabu 29 November lalu mengeluarkan Putusan No 141/PUU- XXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan No 90/PUUXXI/2023.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai ‘atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat Provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur’ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian bahwa penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Mahfud MD: Gibran Sah Jadi Cawapres
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, kepesertaan putra sulung Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
Sebab, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak bersifat mengikat, meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11).