Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu
Saat hendak dikonfirmasi, pihak tim sukses Sudrajat-Syaikhu belum merespons.
Tim pemenangan Calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka diduga membagikan alat kampanye dengan tambahan berupa kopi sachet.
Dari informasi yang diterima, dugaan pelanggaran itu terjadi di Depok pada Minggu (22/4/2018). Seorang pria datang ke rumah warga membagikan brosur, didalamnya terdapat kopi.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa saja keturunan Syekh Jumadil Kubro? Secara keturunan, Syekh Jumadil Kubro merupakan ayah dari Sunan Ampel dan Sunan Giri.
Anggota Bawaslu Jabar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yusuf Kurnia mengatakan bahwa hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran.
"Pelanggaran, ga boleh barang-barang di luar bahan kampanye dibagikan," katanya saat dihubungi, Minggu (22/4/2018).
Namun, untuk prosesnya, Bawaslu Jabar akan bergerak sesuai dengan laporan dari masyarakat. Laporan itu pun harus dengan bukti yang kuat.
"Kalo dilaporkan akan diproses dan dinilai keterpenuhan unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada oleh sentra Gakkumdu," ujarnya.
Saat hendak dikonfirmasi, pihak tim sukses Sudrajat-Syaikhu belum merespons.
Sejauh ini, belum ada pelanggaran dari penyelengaraan Pilgub Jabar. Namun, di Pilkada Kab/Kota, ia katakan sudah ada yang masuk vonis di pengadilan. Seperti di Kuningan.
Sebelumnya pun, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa politik uang yang dilakukan oleh Gerakan Relawan untuk Ridwan Kamil (Gurka) pada 27 Februari lalu di Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab Bandung tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku yakni hasil pembahasan pertama, kajian dan pembahasan kedua bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Semua proses tahapan pembahasan dan kajian yang dilakukan untuk kasus dugaan itu tidak dilakukan oleh pengawas pemilu saja, tapi bersama-sama dengan penyidik pidana pemilihan dan jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Hedi saat dihubungi.
Dijelaskan Hedi, pembahasan kedua untuk kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (5/3/2018) dengan agenda utamanya untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak sehingga layak kasus tersebut dilanjutkan ke pembahasan ketiga sebelum ke tahapan penuntutan oleh jaksa.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pengawas Pemilu pun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh relawan Paslon Nomor 1 itu berupa ajakan kepada warga untuk memilih paslon pada saat memberikan paket sembako dan selimut yang disertai dengan sticker paslon nomor 1.
"Bahkan, penyidik dari kepolisian juga telah melakukan penyilidikan ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti baru dan keterangan saksi. Hasil, penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga sama tidak ada saksi yang menyatakan bahwa relawan melakukan ajakan kepada pemilih untuk memilih," ujarnya.
Dengan demikian, unsur untuk memilih calon tertentu dan tidak memilih calon tertentu seperti yang dimaksud Pasal 73 ayat 4 junto pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak terbukti berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi.
"Hasil pembahasan yang kami lakukan di tim Sentra Gakkumdu juga dimaktubkan dalam berita acara sebagai landasan kami untuk rapat pleno bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur yang disangkakan," paparnya.
Dugaan yang dimaksud adalah, pada 1 Maret 2018, seorang warga Kampung Leuwi Bandung RT 5/1 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Yudi Efendi mendatangi kantor Panwaslu Kab Bandung untuk melaporkan kasus dugaan Politik Uang yang dilakukan Gurka berupa pembagian paket sembako berisi lima bungkus mie instan, sebungkus minyak goreng dan satu plastik beras serta selimut dengan stiker paslon nomor 1.
(mdk/ded)