Bahas calon tunggal di pilkada, DPR akan rapat konsultasi dengan KPU
Dalam aturan, jika hanya ada satu calon kepala daerah yang mendaftar, maka pilkada harus ditunda sampai 2017.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tentang penyelenggaraan pilkada serentak. Khususnya, tentang aturan pilkada ditunda jika hanya terdapat satu calon kepala daerah.
Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, Komisi II DPR sudah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR untuk segera mengagendakan rapat dengan KPU. Menurut dia, rapat ini penting untuk mencari solusi mengatasi calon tunggal di pilkada.
"Kemarin pimpinan Komisi II sudah adakan konsultasi dengan pimpinan DPR, kami akan minta KPU untuk segera adakan rapat dengan Komisi II dan pimpinan DPR untuk sampaikan beberapa hal terkait Pilkada," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/7).
Novanto menegaskan, lewat rapat konsultasi tersebut, nantinya dia dapat mengetahui apa yang menjadi alasan kuat dari KPU untuk melakukan penundaan Pilkada, apakah benar di balik banyaknya calon tunggal tersebut Pilkada serentak memang belum siap untuk digelar. Sehingga, DPR baru bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak penundaan Pilkada di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal diundur sampai tahun 2017.
"Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan, tapi karena kita belum terima dan dengarkan langsung, maka lebih baik kita dengarkan dulu," ujarnya.
Politikus Golkar ini juga belum mau berkomentar apakah menyetujui usulan sejumlah pihak yang menginginkan pilkada tetap digelar dengan memilih secara aklamasi calon tunggal di beberapa daerah.
"Kita dengarkan dulu apa yang jadi kendala dan masalah KPU yang alasannya belum kita dengar," tukasnya.
Dia juga enggan berspekulasi ketika ditanya apa yang menjadi penyebab dibalik banyaknya calon tunggal tersebut, apakah benar minimnya sosialisasi dari KPU ataukah kesalahan di internal partai politik.
"Itu masalahnya kita percayakan pada partai yang bersangkutan untuk bisa selesaikan masalah dan hal-hal yang belum diselesaikan dengan baik. Sudah kita minta segera mungkin setelah reses kami panggil bersama Komisi II untuk tindaklanjuti cari jalan keluar," tandasnya.
Baca juga:
6 Mantan narapidana ini ikut mencalonkan diri di pilkada serentak
Cerita Samsul penyandang cacat dianiaya Pol PP karena salami bupati
Silang pendapat jika cuma satu calon di Pilkada serentak
KPU Tangsel mulai mendata jumlah calon pemilih Pilkada serentak
Calon-calon unik pilkada paling menyedot perhatian warga
Bawaslu waspadai 7 calon kepala daerah petahana di Jateng
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).