Bakal panggil KPK lagi, Ketua Pansus bantah berkaitan dengan kasus Setnov
Surat pemanggilan kedua telah disampaikan kepada KPK. Agun menyebut surat tersebut lebih spesifik untuk mengonfirmasi soal 4 temuan Pansus soal pelanggaran kinerja KPK yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat internal untuk membahas jadwal kegiatan ke depan. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan salah satu hasil rapat adalah memanggil kembali KPK ke forum rapat.
Surat pemanggilan kedua telah disampaikan kepada KPK. Agun menyebut surat tersebut lebih spesifik untuk mengonfirmasi soal 4 temuan Pansus soal pelanggaran kinerja KPK yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
"Disepakati kami akan panggil kembali, kami sudah punya sejumlah temuan," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Saat pemanggilan pertama, kata Agun, KPK menolak hadir dengan dalih sedang menjadi pihak yang terkait dalam uji materi pasal angket UU MD3 di Mahkamah konstitusi (MK).
"Karena itu, kami berharap pada pemanggilan kedua ini pihak KPK akan bisa lebih koperatif, bisa lebih akomodatif memenuhi undangan kami, karena dalam pikiran kami proses hukum itu tidak pernah menghalangi sebuah fungsi-fungsi pelayanan publik dan itu sudah ada dalam putusan MK," tegasnya.
Agun membantah kembali berjalannya Pansus angket dihubung-hubungkan dengan penjemputan paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Pemanggilan KPK tersebut dikarenakan masa sidang saat ini berlangsung singkat. Terlebih, muncul permintaan dari Setnov agar Pansus Angket KPK segera menyelesaikan laporan hasil kerja pada masa sidang sekarang.
"Tidak ada kaitannya dengan fenomena yang terjadi hari ini, karena ada tidaknya peristiwa hari ini, kami akan tetap melakukan pemanggilan tersebut," tukasnya.
Baca juga:
Waketum PAN: Setnov penuhi panggilan, tapi KPK hadir di Pansus Angket
Sebut menarik, Pansus angket KPK pertimbangkan dalami kasus Setnov
Komisi III tuding absennya KPK dinilai hambat kinerja Pansus
Pimpinan KPK belum sepakat soal sanksi Aris Budiman
Pansus sebut KPK langgar aturan karena urus sendiri barang sitaan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.