Baleg DPR Klaim Penyusunan Draf Revisi UU MD3 Soal Pimpinan MPR Perintah MKD
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi," kata Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.
Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua fraksi di DPR setuju untuk merevisi UU MD3 ini. Dia menambahkan, hal itu baru akan dibahas Senin (1/9).
"Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi. Nanti hari Senin akan saya jelaskan," ungkapnya.
Diketahui, usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen.
Usul itu masih menuai pro dan kontra sari semua fraksi di DPR. Banyak pihak yang setuju jumlah pimpinan ditambah namu ada juga yang menolak dengan alasan pemborosan.
Baca juga:
Meski Agenda DPR Padat, Fadli Zon Sebut Revisi Penambahan Pimpinan MPR Bisa Dilakukan
MPR Belum Putuskan Soal Penambahan Kursi Pimpinan
Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah 10 Pimpinan MPR: Belum Diterapkan Mau Diubah Lagi
Wacana Revisi UU MD3 Menguat di Balik Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR
Wacana Tambah Pimpinan MPR, Ketua DPR Tak Mau Terlibat Revisi UU MD3