Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Ada di Prolegnas Prioritas
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap hingga saat ini Revisi UU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap hingga saat ini Revisi UU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.
"Hari ini posisi RUU pemilu masih di Prolegnas prioritas 2021 berdasar hasil rapat Baleg bersama Kemenkum HAM," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Baidowi menyebut apabila Komisi II sepakat tidak melanjutkan revisi UU Pemilu, maka Komisi harus secara resmi bersurat menarik usulan. Sebab hingga saat ini tak ada penarikan resmi.
"Komisi II menarik RUU tersebut dengan berkirim surat ke Baleg apalagi komisi II sudah membuat keputusan tidak melanjutkan pembahasan. Maka dengan demikian, kalau komisi II berkirim surat menarik usulan maka itu sudah selesai sudah dengan sendirinya," katanya.
Cara kedua untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas, lanjutnya, maka tiap fraksi mengirim surat ke pimpinan DPR dan Baleg. "Kalau kemudian ada dinamika keinginan RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas prioritas, ada dia cara, fraksi-fraksi menyurati pimpinan DPR dan Baleg meminta secara resmi RUU tersebut ditarik dari RUU prioritas," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah mengadakan rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi terkait kelanjutan pembahasan Revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan keputusan rapat tersebut disepakati tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli.
Baca juga:
Rapat Paripurna, Demokrat Nyatakan Ingin Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Komisi II DPR Sepakat Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Demokrat Soal Plt Kepala Daerah: Bom Waktu Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Golkar Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Bisa Batal Jika Semua Fraksi Setuju
PDIP: Penunjukan Plt Tepat Karena Keluar dari Hiruk Pikuk Pilkada