Bamsoet sebut semua fraksi setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR dan MPR
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mengatakan tidak ada lagi perdebatan di antara fraksi soal penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mengatakan tidak ada lagi perdebatan di antara fraksi soal penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemerintah dan DPR telah sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR dan 2 di MPR.
PDIP sebagai partai pemenang Pemilu akan mendapat 1 kursi di DPR dan MPR. Namun, perdebatan masih terjadi dalam pembahasan kursi pimpinan MPR. Gerindra dan PKB mendorong pimpinan MPR menjadi 3 kursi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Kalau satu kan memang sudah memang disetujui pemerintah untuk PDIP di MPR-nya. Tinggal ada dinamika PKB dan Gerindra mendorong supaya tambah 2," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Menurut Bamsoet, jika perdebatan soal kursi pimpinan MPR tidak selesai di tingkat Pansus UU MD3 maka akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk dilakukan lobi. Jika lobi gagal, maka masalah jumlah pimpinan MPR akan diselesaikan melalui voting di rapat paripurna pada masa sidang sekarang.
"Kalau tidak selesaikan di tingkat pansus Baleg nanti dibawa ke Bamus nanti keputusan terakhirnya di paripurna kita serahkan pada mekanisme yang ada kan ada pilihan-pilihan," terangnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah setuju dengan penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR. Kata dia, pemerintah setuju jika ada penambahan satu kursi pimpinan DPR dan dua kursi di MPR.
"Kemarin pemerintah sudah, waktu kita rapat informal. Kita dengan dua tidak menjadi masalah. Di MPR. Tetapi di DPR pemerintah berkeinginan cuma satu," kata Supratman
Baca juga:
PKB usulkan penambahan dua kursi pimpinan di MPR, DPR dan DPD
Sekjen PPP minta DPD dilibatkan bahas penambahan kursi pimpinan MPR
Sebelum 14 Februari 2018, Ketua DPR pastikan UU MD3 akan disahkan
Bamsoet sebut pemerintah setuju penambahan satu kursi DPR dan MPR
PDIP dan kursi pimpinan DPR