Bawa surat mahkamah partai, PPP Djan Faridz minta disahkan
Mereka meminta Menkum HAM tidak menolak lagi kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
Pengurus PPP kubu Djan Faridz kembali menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Mereka mendesak Menkum HAM Yasonna H Laoly segera mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Djan Faridz hasil muktamar di Jakarta.
Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM, Triana H Djemat mengatakan Yasonna tidak berhak menolak kembali surat kepengurusan partai. Sebab, kali ini pihaknya akan menyerahkan hasil putusan mahkamah partai yang selama ini menjadi alasan Yasonna tidak mau mengesahkan kubu Djan Faridz.
"Hari ini agendanya kita untuk bertemu Pak Menteri Laoly untuk menyerahkan hasil sidang mahkamah partai. Karena selama ini beliau selalu bilang PPP tidak punya mahkamah partai," kata Triana di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (23/3).
Triana mengungkapkan kalau pihaknya sudah lama menyerahkan surat putusan mahkamah partai. Namun, Yasonna tidak mau menanggapi hasil putusan mahkamah partai dengan tidak membaca surat putusan tersebut.
"Sebenarnya dari dulu kita sudah serahkan tapi dia tidak baca. Jadi hari ini agendanya kita serahkan hasil mahkamah partai. Bahkan kemarin kita sudah lampirkan hasil mahkamah partai juga beserta hasil putusan PTUN," terangnya.
Jika Yasonna tak mengindahkan langkah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz, kata dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Yasonna secara tidak hormat.
"Jika dia tidak taat hukum artinya apa, dia bisa dikenakan sanksi, sanksinya presiden harus memberikan teguran secara lisan. Pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tak hormat," pungkasnya.
Baca juga:
'Pemerintah ciptakan ayam aduan, Agung di Golkar dan Romi di PPP'
Hadiri Rakornas kubu Romi, Rano karno pesan kader PPP tak 'ISIS'
PTUN batalkan kepengurusan Romi, kubu Djan daftar ke Kemenkum HAM
Fahri Hamzah enggan tanggapi isu JK bikin Golkar dan PPP terbelah
Menebak nasib koalisi Prabowo pasca Golkar dan PPP pecah belah
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Kenapa LKPP mendorong UKPBJ di Lingkungan K/L/PD sebagai pusat keunggulan dalam PBJP? LKPP terus berupaya mewujudkan terciptanya tata kelola pengadaan yang lebih baik. Hal ini dilakukan dengan mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.