Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
58 TPS itu tersebar di 17 provinsi. Terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS. Pemungutan suara ulang juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah selesai digelar 9 Desember kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan 58 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu sesuai pembaharuan data pengawasan 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata Fritz. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (11/12).
Pemungutan suara ulang juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Menurut Fritz, 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi. Terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.
Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS, masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.
TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya, terdapat 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
Fritz menjelaskan, teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.
"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60," ujarnya.
Baca juga:
Banjir Ucapan Selamat dari Rekan Artis, Sahrul Gunawan Bakal Jadi Wakil Bupati
Kubu Petahana Depok Sebut Hasil Real Count Internal dan Quick Count tidak Jauh Beda
PDIP Klaim Geser Dominasi PAN di Sultra Usai Pilkada 2020
Beban Gibran dan Bobby Setelah Menang Pilkada
Empat TPS di Sulawesi Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang