Bawaslu minta KPU Jatim gelar coblosan ulang di 17 TPS Sampang
"Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi menyebutkan, bahwa kondisi TPS tidak laik," kata Sufyanto.
Setelah melakukan penyelidikan terkait dua tempat pemungutan suara (TPS) dan 15 TPS siluman di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Selasa (15/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memastikan ke 17 TPS itu telah melanggar administrasi atau tata cara pemilu.
Dalam pleno yang digelar Selasa malam dan berakhir Rabu dini hari, Bawaslu Jawa Timur memutuskan, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera menggelar pemungutan suara ulang di 17 TPS tersebut, dalam waktu 10 hari ke depan.
"Proses pungut hitung yang terjadi di Desa Bira Barat, menjadi alasan kuat bagi Bawaslu. Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi menyebutkan, bahwa kondisi TPS tidak laik," terang Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufyanto, Rabu (16/4).
Kondisi tidak laik itu, dijelaskan Sufyanto, seperti tidak ada tenda, tidak ada bilik suara, tidak ada kursi antrean pemilih atau kurang dari 25 kursi, tidak ada meja KPPS. "Dan itu dibuktikan di TPS 8 dan 10."
Kemudian, ke 17 TPS yang ada di Desa Bira Barat, sebagian dibuka di atas pukul 08.00 WIB. "Ini menjadi ukuran, karena menjadi tata cara, pemilihan atau proses pungut suara dilakukan antara pukul 07.00 - 13 00 WIB. Jika tidak, azas profesional dan proporsional penyelenggaraan pemilu tidak terpenuhi," ujarnya.
Sufyanto juga memaparkan, dari jumlah DPT di masing-masing TPS 1 hingga 16, tidak termasuk TPS 17, 100 persen pemilih menggunakan hak pilihnya. "Dari 100 persen pemilih, seluruhnya sah, tidak ada yang tidak sah, di TPS 1 sampai 16 itu, suara tidak menyebar, dari 100 persen suara terkonsentrasi pada salah satu caleg tertentu, tidak ada yang ke partai atau calon lain," katanya.
Bahkan, Bawaslu juga menemukan fakta, ada pemilih yang buta huruf tapi mencoblos tepat sasaran, yaitu mengarah pada caleg yang sama. Sehingga, meski ada pemilih buta huruf, 100 persen suara mengarah pada salah satu caleg.
Dan dari fakta di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran administratif di 17 TPS yang ada di Desa Bira Barat. Terlebih lagi, masih kata Sufyanto, dari KPPS yang dipanggil oleh Bawaslu, hanya KPPS TPS 8 dan 10.
"Khusus untuk TPS 10, KPPS-nya tidak tercatat sebagai KPPS, sisanya, yaitu 15 TPS tidak hadir. Dan dari fakta-fakta itu, kita melihat adanya pelanggaran administratif," ucapnya.
"Sejauh ini kita masih melihat hanya pelanggaran administratif, belum mengarah ke pidana. Sebab, kita belum menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke pidana. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti itu," sahut anggota Bawaslu Jawa Timur, Andres Pardede.
Dengan melihat kadar pelanggaran di 17 TPS di Desa Bira Barat itu, sesuai hasil pleno Selasa malam hingga Rabu dini hari itu, Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran administratif.
"Dari fakta ini, Bawaslu memberi alasan kuat adanya modus pelanggaran atas penyelenggaraan pemilu. Ini menjadi masukan secara substantif dan dengan mengukur kadar dugaan pelanggaran, Bawaslu merekomendasi KPU Jawa Timur untuk melakukan pemungutan ulang," tandas dia.