Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Bawaslu mengatakan Gus Miftah hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
- MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
- Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu
- Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 1 Jam Buntut Video Bagi-Bagi Duit
- Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan status temuan pertanggal 12 Januari 2024, dalam surat tersebut dijelaskan alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,"
kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus dilansir Antara, Sabtu (13/1).
Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,"
katanya.
merdeka.com
Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral. Sebab, Gus Miftah dikenal pendukung Prabowo-Gibran
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.
Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.