Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Sebab, meski acara tersebut telah dihentikan, nyatanya pihak penyelenggara tetap melajutkan konser hingga selesai.
- Melihat Prosesi Hajatan Mantu di Desa Terpencil Wonogiri, Iring-Iringan Pengantin Harus Jalan Kaki Naik Turun Bukit
- Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
- Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
- Potret Ahmad Dhani Bareng Ketiga Putra Gantengnya Kunjungi Rumah Eyang Buyut Maia Estianty di Surabaya Jadi Sorotan
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya bakal memproses kasus konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2) malam yang melibatkan musikus Ahmad Dhani.
Sebab, meski acara tersebut telah dihentikan, nyatanya pihak penyelenggara tetap melajutkan konser hingga selesai.
Upaya memproses kasus konser Ahmad Dhani itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Ia pun membenarkan, bahwa pihaknya sempat menghentikan konser dari Ahmad Dhani.
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli, Minggu (4/2).
Novli mengatakan, mereka sudah berusaha menghentikan konser tersebut. Namun, situasi menjadi tidak kondusif. Hingga akhirnya panitia melanjutkan jalannya acara konser tersebut.
Menurut Novli, tindakan Ahmad Dhani dan penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, sanksi pidana pun mengancamnya.
“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
Dalam ketentuan pasal itu, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.
Namun sebelum memutuskan Ahmad Dhani atau penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, pihaknya tentu akan lebih dulu menghimpun bukti-bukti di lapangan.
“Karena (pasal) itu kan mengatakan setiap orang ya. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ucapnya.
Sejauh ini, tambahnya, Bawaslu Surabaya akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika ada, maka pembahasan akan berlanjut ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.