Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu
Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu
- Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
- Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK
- Bank BJB dan 2 Camat Dipanggil Bawaslu terkait ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2
- Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Bawaslu merampungkan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan foto bersama memamerkan kaus bola atau jersey bernomor punggung dua.
Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, diputuskan bahwa seluruh terlapor tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu sebelumnya dituduhkan salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil, tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Senin (22/1).
Bawaslu menggandeng saksi ahli menyelidiki perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, ASN foto bersama memamerkan kaus bola nomor dua bukan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.
"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye Pemilu, tidak ada ajakan untuk memilih," ujar Sodikin.
Saat dilakukan klarifikasi kepada 11 ASN, menurut Sodikin, seluruh pejabat itu tidak menyadari nomor punggung yang tertera di bagian belakang kaus bola bernomor dua saat foto bersama. Seluruh ASN itu juga mengatakan tidak ada yang memerintah untuk memamerkan kaus bola nomor dua.
"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli, 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata Sodikin.
"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua, karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," tambah Sodikin.
Diberitakan sebelumnya, foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sambil bergaya memamerkan kaus bola atau jersey bernomor punggung dua viral di media sosial. Pasalnya, foto tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Dalam foto yang diambil pada Jumat (29/12) lalu di Stadion Patriot Candrabhaga itu, ada lima ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan kaus bola bernomor punggung dua. Selain angka, pada kaus tersebut juga terdapat tulisan dan logo Bank BJB.
Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah pose ASN dalam foto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Karena, kaus bola merupakan pemberian dari Bank BJB selaku sponsor kegiatan pertandingan sepakbola.
"Itu murni kegiatan silaturahmi, kegiatan yang memang dikemas untuk internalisasi saya untuk lebih dekat dengan jajaran aparatur Kota Bekasi, khususnya di kecamatan," kata Gani, Rabu (3/1).
Ketika dilakukan foto bersama, lanjut Gani, ASN yang berada di lokasi bermaksud menunjukan nama kecamatan yang tertulis di bagian belakang kaos bola tepat di atas nomor punggung.
"Nah pada saat melakukan pemotretan juga perlihatkan jangan ininya nama kecamatannya, di belakang itu ada masing-masing nama kecamatan, nah begitu ada yang membalikkan ternyata nomor urutnya terfoto dua," kata Gani.