Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen
Bawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.
Bawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.
- Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini
- Cuma Lulusan SD, Pria Paruh Baya Ini Sukses Bangun Bisnis Hingga Punya 600 Karyawan
- Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik
- Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh menjelaskan institusinya melakukan pengawalan proses Pemilu 2024, salah satunya adalah terkait percetakan, sortir dan lipat surat suara. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah logistik Pemilu, seperti kotak dan surat suara mengalami kerusakan.
"Biasanya kita akan mengeluarkan surat imbauan khusus dan KPU membuat berita acara, terus meminta pergantian ke penyedia. Masih batas waktu bisa untuk dilakukan penggantian," ujarnya kepada wartawan.
Samsuar juga mengungkapkan adanya temuan 200 ribu lembar surat suara yang tidak sesuai dengan spesimen. Ia menyebut 200 ribu surat suara tersebut dicetak di PT Fajar Grafika.
"Itu kejadian khusus karena akibat percetakan. Tetapi itu sudah disetop di sana (Fajar Grafika), di percetakan itu," sebutnya.
Samsuar mengatakan kini pencetakan surat suara di PT Fajar Grafika Makassar dialihkan ke PT Adi Perkasa.
"Kalau yang rusak di Fajar Grafika yang 200 ribu lebih itu. Kalau yang itu kami anggap sudah selesai karena sudah ada tindak lanjutnya," sebutnya.
Sementara, Ketua Divisi Bidang Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel Marzuki Kadir mengaku pihaknya belum melakukan rekapitulasi logistik Pemilu, seperti surat dan kotak suara yang rusak. Ia mengatakan jumlah surat suara rusak baru bisa dihitung saat dilakukan sortir lipat di KPU kabupaten/kota.
"Sebenarnya begini, memang kami tidak memiliki kewenangan memeriksa surat suara di percetakan.Tapi setelah surat suara itu kami terima dengan dus atau koli, maka kami buka dengan sistem Sorlip namanya, sortir dan lipat. Nah di situlah ada surat suara per koli ada yang rusak dan terlipat," sebutnya.
Mantan Ketua KPU Pangkep ini menyatakan saat ini tanggung jawab penggantian surat suara yang rusak masih berada di pihak percetakan. Saat ditemukan ada surat suara rusak maka percetakan harus secepatnya mengganti.
"Tapi lagi-lagi kami sampaikan itu belum ranah kami, tapi ranahnya percetakan dan penyedia. Nanti setelah tiba di KPU kabupaten/kota dan gudang, itu baru kami anggap bahwa inilah surat suara kami," pungkasnya.