Bawaslu Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS
Rekomendasi dari Bawaslu, dia menambahkan, untuk digelarnya PSU di tiga TPS tersebut karena ada warga luar Kota Yogyakarta yang dibolehkan mencoblos pada 17 April 2019 yang lalu. Pemilih, sambung Agus, tidak terdata di DPTHP-3, DPTb. Pemilih, kaya Agus juga bukanlah warga setempat.
Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kota Yogyakarta. Ketiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar PSU ini berada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Jetis dan Kecamatan Kotagede.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Agus Inharto mengatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan yang berada di Kecamatan Jetis. Sedangkan satu lagi untuk TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Rekomendasi dari Bawaslu, dia menambahkan, untuk digelarnya PSU di tiga TPS tersebut karena ada warga luar Kota Yogyakarta yang dibolehkan mencoblos pada 17 April 2019 yang lalu. Pemilih, sambung Agus, tidak terdata di DPTHP-3, DPTb. Pemilih, kaya Agus juga bukanlah warga setempat.
"Permasalahannya itu banyak. Intinya ketiga TPS itu harus menggelar PSY karena pemilih dari luar wilayah Kota Yogyakarta, dari luar wilayah TPS tersebut, itu bisa melakukan pemilihan (mencoblos) tanpa melakukan prosedur membawa A5. Ini yang menjadi masalahnya," kata Agus, Senin (22/4).
Dia menerangkan sesuai aturan PSU maksimal diselenggarakan 10 hari usai pemilihan serentak dilakukan. Untuk itu, Bawaslu pun merekomendasikan agar PSU segera digelar sebelum 10 hari usai Pemilu 2019.
Selain di tiga TPS tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta saat ini juga masih melakukan sebuah kajian apakah perlu atau tidak menggelar PSU di satu TPS lagi. TPS itu berada di Kecamatan Pakualaman.
"Masih kita lakukan kajian. Nanti nunggu hasil rekomendasinya," tutup Agus.
Baca juga:
KPU Sudah Lakukan 1.511 Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan
Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Pemilu Ulang
Kawal Hitung Ulang Suara di Surabaya, Empat Ketua DPC Sambangi Kantor KPU
KPU Sleman Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Bawaslu Minta Hitung Ulang 8.146 TPS di Surabaya, PDIP Curiga Ada Unsur Pesanan
Ini Kata KPU Surabaya Terkait Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 8.146 TPS