Berkas Dogiyai hilang di MK, calon di Pilkada Yogya ikut resah
Berkas Dogiyai hilang di MK, calon di Pilkada Yogya ikut resah. Kasus pencurian berkas perkara Pilkada Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut membuat resah tim pemenangan calon Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono dan Achmad Fadhli. Infonya, tak cuma perkara Dogiyai yang dicuri.
Kasus pencurian berkas perkara Pilkada Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut membuat resah tim pemenangan calon Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono dan Achmad Fadhli. Sebab, menurut informasi yang diperoleh, tak cuma berkas Dogiyai yang hilang, tapi juga perkara Pilkada Kota Yogyakarta.
Bahkan juga Pilkada Kota Salatiga (Jateng), Kabupaten Sangihe (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Tebo (Jambi) dikabarkan ikut hilang.
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko, kabar hilangnya berkas gugatan paslon Imam-Fadhli ini justru didengarnya dari pemberitaan media. Hingga saat ini, lanjut Danang, belum ada kabar resmi dari pihak kepolisian maupun dari MK.
"Kami terus melakukan pemantauan terkait kabar hilangnya berkas gugatan paslon Imam-Fadhli di MK. Dari hari Jumat hingga saat ini belum ada kabar resmi. Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Polda Metro tetapi belum ada kabar," ujar Danang saat dihubungi, Selasa (28/3).
Danang mengatakan, untuk memastikan kabar hilangnya dokumen gugatan tersebut, dirinya dan kuasa hukum penggugat akan berangkat ke Jakarta pada Rabu (29/3) mendatang. Danang mengaku akan mendatangi MK untuk memastikan langsung kabar kebenaran hilangnya dokumen gugatan paslon Imam-Fadhli.
"Sekecil apapun dokumen yang hilang itu merupakan dokumen penting. Akan terus kami cari tahu. Termasuk apakah ada dugaan pencurian ini terkait ada desain tertentu atau tidak. Sebab gugatan yang di MK itu politis semuanya," tegas Danang.
Danang melanjutkan, saat ini gugatan paslon Imam-Fadhli terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta sedang menunggu putusan sela di MK. Menurut jadwal, ucap Danang, gugatan sela akan dijadwalkan pada tanggal 28 hingga 30 Maret mendatang.
"Masih menunggu proses di MK. Tetapi kami optimis gugatan kami akan dimenangkan oleh MK," pungkas Danang.
Seperti diketahui, MK akui hilangnya berkas perkara Dogiyai dilakukan oleh 2 PNS dan 2 sekuriti MK. Polisi hingga kini tengah mengusut perkara ini dan telah menetapkan 2 tersangka. Namun MK menegaskan, hanya berkas perkara Dogiyai saja yang hilang.