Bersihkan nama baik anggota, DPR wacanakan hak angket e-KTP
Bersihkan nama baik anggota, DPR wacanakan hak angket e-KTP. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan adanya hak angket untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota-anggota DPR dalam kasus ini. Hak angket juga sebagai upaya untuk memperbaiki citra anggota DPR yang disebut terlibat.
Sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut menerima aliran dana proyek e-KTP. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan adanya hak angket untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota-anggota DPR dalam kasus ini. Hak angket juga sebagai upaya untuk memperbaiki citra nama anggota DPR yang dirugikan karena disebut dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses penyelidikan keterlibatan anggota dewan dalam kasus e-KTP memang diperlukan untuk mengungkap kebenaran. Namun, usulan tersebut harus diuji terlebih dahulu efektivitasnya. Agus menyerahkan keputusan rencana penggunaan angket itu kepada anggota dewan.
"Kita ketahui ini sangat penting, namun apakah ini dengan harus dengan hak angket kita lihat bagaimana efektivitasnya. Yang jelas itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja. Sehingga nanti yang diambil adalah akumulatif apakah ini disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
Menurutnya, penggunaan angket adalah hak setiap anggota DPR. Pimpinan DPR hanya bertugas mengakomodasi setiap usulan yang masuk, termasuk soal angket kasus e-KTP.
"Jadi memang hak angket itu yang mempunyai kewenangan itu anggota DPR. Kita tentunya sebagai pimpinan hanya bertugas melaksanakan administrasi bagaimana hak angket tersebut," tegas Politikus Demokrat ini.
Hak angket bisa digunakan setelah mendapat dukungan minimal 20 anggota DPR dari 2 fraksi. Usulan tersebut akan dibacakan di Paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.
"Misalnya harus ada yang mengajukan hak angket minimal 20 orang dan lebih dari satu fraksi tentunya pimpinan harus melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada pertama kali dibacakan di Paripurna," sambungnya.
"Setelah itu dibaca disampaikan kepada seluruh anggota yang nanti dalam rapat paripurna selanjutnya diminta persetujuan untuk apakah setuju kasus ini diangkat sebagai hak angket," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.
"Kalau yang kayak begini begini ini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong meperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran," ujar Fahri
Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.
"Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti," terangnya.
Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.
"Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya," jelasnya.
Dia membantah usulan hak angket ini merupakan upaya untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP yang sedang berjalan. Menurutnya, angket justru diperlukan untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Ya biar terbuka, kita pengen data betul asal muasal ini. Saya tadi tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga. Tadi saya dengar belum ada pengembalian," pungkasnya.
Baca juga:
Korupsi e-KTP dinilai berdampak ke berbagai persoalan
Haris Azhar sebut korupsi e-KTP tersusun rapi, penerima fee maling
JK soal kasus e-KTP: Kalau Ketua DPR terjerat, gampang cari gantinya
Marzuki: Enggak usah lobi-lobi orang DPR
ICW sudah prediksi proyek e-KTP rentan pelanggaran
ICW: Kok hanya sidang e-KTP yang tak boleh disiarkan langsung?
Kasus e-KTP, KPK diminta ICW bangun komunikasi agar terlindungi
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.