Budiman: Pasal penghinaan presiden wujud wajah bengis kekuasaan
Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal penghinaan presiden yang dimohonkan Eggi Sudjana.
Masuknya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP merupakan kemunduran demokrasi. Selain itu, rencana mengembalikan pasal tersebut adalah sinyalemen bahwa pemerintah atau penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat, sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Anggota DPR yang juga pernah menjadi korban pasal itu, Budiman Sudjatmiko, mengatakan benar bahwa kekuasaan pemerintah yang sah adalah sesuatu yang patut dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya, selama kekuasaan itu mampu menghadirkan dirinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Tetapi jika kekuasaan sebaliknya tampil dengan wajah beringas dan bengis, represif dan otoriter, maka dari perspektif masyarakat, kekuasaan menjadi sesuatu yang patut di kontrol dan diingatkan. Kalau kemudian ekspresi masyarakat itu dianggap menghina kekuasan, maka jelas kekuasan telah menampakkan diri dan wajah yang sebenarnya," kata Budiman lewat keterangan tertulis, Kamis (4/4).
"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memporak-porandakan civil society," imbuhnya.
Dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta." Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal tersebut yang dimohonkan Eggi Sudjana.
"Dalam kajian hukum Mahkamah Konstitusi semangat mengkultuskan kekuasaan tidaklah sesuai dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi," kata politikus PDIP ini.