Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
"Menurut hemat saya, SP3 ini memang diperlukan karena pertama manusia tidak luput dari kekhilafan," ujarnya.
Calon pimpinan KPK dari unsur kejaksaan, Johanis Tanak, mendukung penerbitan surat perintah pemberhentian penyelidikan atau SP3 di lembaga antirasuah. Perubahan soal kewenangan SP3 adalah satu poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
"Menurut hemat saya, SP3 ini memang diperlukan karena pertama manusia tidak luput dari kekhilafan. Kemudian, di KPK juga, mohon maaf, bukan sarjana hukum semua. Bukan juga berarti mereka tidak paham," kata Tanak saat tes uji kelayakan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam UU KPK saat ini, menurutnya, memang belum tercantumkan adanya kewenangan mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara. Tanak meneruskan, SP3 harusnya juga dapat saja dikeluarkan kalau sekiranya ada kekeliruan oleh penyidik.
Sebab, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak bisa terus sampai berlarut, tidak jelas karena tidak atau belum terpenuhinya unsur pidana dilakukan.
"Jadikan kalau tak cukup alat bukti harus dilimpahkan dan (bila) kurang mampu untuk meyakinkan hakim sehingga hakim bisa memutus satu pekara dan menghukum bersangkutan maka ini memang diperlukan SP3," jelas Tanak.
Tanak menyimpulkan, jika tidak ada SP3 maka ke depan KPK berpotensi melanggar hak asasi manusia si tersangka.
"Jadi saya kira itu rasio logis dari KUHAP untuk kemudian menetapkan SP3 dalam satu perkara," tandas Tanak.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Capim KPK Luthfi Ingin Porsi Pencegahan 60%, Penindakan 40%
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Bantah KPK, Pansel Tak Temukan Wujud Keputusan Definitif Firli Langgar Etik Berat
Capim Alexander Marwata Usulkan Pemeriksaan Saksi KPK Berjalan Senyap
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali