Cawabup Ciamis Meninggal Jelang Pilkada 2024, Proses Pemilihan Tetap Berjalan Normal
Cawabup Ciamis, Yana D Putra, telah meninggal dunia dua hari sebelum Pilkada. KPU memastikan bahwa semua tahapan pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Kabar duka menyelimuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2, Yana D Putra, meninggal dunia.
Yana meninggal pada Senin (25/11/2024) di RS Borromeus, Bandung, akibat serangan jantung, hanya dua hari sebelum pemungutan suara. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan penyelenggara Pilkada, terutama karena posisi almarhum yang merupakan figur penting dalam kompetisi politik ini.
- PDIP Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta pada 23-24 Agustus 2024
- Soal Pilgub Jatim, PKB: Berharap Dinamikanya Menarik Jangan Sampai Ada Bumbung Kosong
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
- Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa tahapan Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Tidak ada penggantian calon dalam waktu dekat. Pilkada tetap berlangsung," tegas Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin sore.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga kelancaran proses demokrasi meskipun dalam suasana duka yang mendalam.
Kronologi Meninggalnya Cawabup Yana D Putra
Yana D Putra, yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Ciamis dan juga merupakan calon wakil bupati, mengeluhkan kesulitan bernapas beberapa hari sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengungkapkan bahwa Yana sempat mendapatkan perawatan darurat di RS Borromeus Bandung setelah tiba di sana sekitar pukul 07.00 WIB.
Sopir pribadi Yana menyatakan bahwa almarhum mulai merasakan gejala yang serius saat berada di Ciamis. Meskipun telah berusaha untuk segera membawanya ke rumah sakit, nyawa Yana tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB.
Setelah itu, jenazah Yana dibawa ke rumah duka di Kabupaten Ciamis, di mana keluarganya, termasuk istri tercintanya Gita Griselda, tampak sangat berduka. Isak tangis mengisi perjalanan jenazah hingga tiba di lokasi pemakaman.
Tanggapan KPU terhadap Situasi yang Mengguncang Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis akan tetap dilaksanakan meskipun Yana telah meninggal dunia.
"Ketika seorang calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara, undang-undang mengatur bahwa tidak ada penggantian," ungkap Afifuddin.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, pemilih tetap akan memberikan suara untuk pasangan calon yang telah terdaftar. Apabila pasangan Yana terpilih, posisi calon wakil bupati yang kosong akan diisi melalui mekanisme di DPRD.
Langkah ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelancaran proses pemilihan dan meminimalkan gangguan pada tahapan yang sudah berjalan. KPU Ciamis, melalui Divisi Teknis Penyelenggara yang diwakili oleh Muharam Kurnia Drajat, juga mengonfirmasi bahwa distribusi surat suara telah dilakukan.
Oleh karena itu, pemberitahuan kepada pemilih akan disampaikan secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, semua proses pemilihan dapat berjalan sesuai rencana dan tetap transparan bagi masyarakat.
Proses Sosialisasi di TPS Terkait Kematian Yana
KPU Kabupaten Ciamis telah memberikan arahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan informasi mengenai meninggalnya Yana D Putra kepada para pemilih. Informasi tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Menurut Muharam, tindakan ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penyelenggara diwajibkan memberi tahu bahwa calon wakil bupati telah meninggal dunia," ujar Muharam. Melalui langkah ini, KPU bertujuan agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang jelas dan dapat membuat keputusan yang tepat saat memberikan suara.
Reaksi dari Partai dan Tokoh Daerah
Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, menyatakan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Yana D Putra. Ia menilai bahwa Yana merupakan individu yang sangat berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai ketua partai dan calon wakil bupati.
Ogi mengungkapkan, "Beliau meninggal karena serangan jantung saat sedang beraktivitas di Bandung. Ini sangat mengejutkan, apalagi terjadi hanya dua hari sebelum pemungutan suara," saat ia dijumpai di rumah duka.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, juga memberikan ucapan belasungkawa meskipun ia tidak dapat hadir di rumah sakit. "Kami kehilangan sosok pemimpin yang sangat dekat dengan masyarakat," ungkap Herdiat saat menunggu kedatangan jenazah di Ciamis.
Langkah Selanjutnya Jika Pasangan Yana Menang Pilkada
Jika Yana D Putra berhasil memenangkan Pilkada, proses pengisian posisi wakil bupati yang kosong akan dilakukan melalui DPRD Kabupaten Ciamis. Prosedur ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang pemilu.
Afifuddin menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu hasil resmi dari pemungutan suara sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. "Untuk kasus seperti ini, keputusan akhirnya ada di DPRD," kata Afifuddin.
Tahapan ini diharapkan dapat berlangsung dengan baik meskipun situasi yang ada sangat tidak terduga. KPU dan DPRD diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan stabil dan efektif.
Apakah Pilkada tetap berlangsung jika salah satu calon meninggal dunia?
Ya, sesuai undang-undang, Pilkada tetap berlangsung, dan calon yang meninggal tidak dapat digantikan jika kejadian terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara.
Bagaimana pengisian posisi jika pasangan calon yang meninggal terpilih?
Posisi yang kosong akan diisi melalui mekanisme pengangkatan oleh DPRD setempat berdasarkan aturan yang berlaku.
Apa dampak meninggalnya calon terhadap proses pemungutan suara?
Proses pemilihan tetap berlangsung tanpa adanya perubahan berarti. Para pemilih akan tetap menggunakan surat suara yang sama, sementara informasi mengenai meninggalnya calon akan disampaikan di tempat pemungutan suara (TPS).