Datangi KPK, KPU Koordinasi Soal Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.
KomisionerKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan tanggung jawab pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khususnya bagi para calon legislatif atau caleg yang nantinya terpilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Nah KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa," tutur Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Arief, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar dapat menyampaikan sosialisasi terkait pelaporan LHKPN para caleg.
"Yang diatur KPU kan ketika masih dalam tahapan pemilu. Setelah tahapan pemilu itu sudah wewenang institusi yang lain, mau diingatkan, mau disurati, terserah," jelasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas.
Salah satunya dukungan lembaga antirasuah itu adalah melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi lewat pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan 'Pilih Yang Jujur'. Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri dalam keterangannya.
Komisioner KPU yang hadir di KPK adalah Ketua KPU Arif Budiman, Komisiner KPU Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting.
"Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumman secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," Febri menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Hoaks Server KPU, Penyidik Bareskrim Periksa Eks Bupati Serang
Temuan UGM: Akun Robot Sebar Isu Agar Publik Tak Percaya KPU, Terkonsentrasi di Jabar
Ma'ruf Amin Curiga Ada Konsolidasi di Banten Berujung Video Hoaks Server KPU
Ini Ketentuan dan Syarat Pengajuan Pindah Pencoblosan
Jawab Kekhawatiran Prabowo, KPU Tegaskan Suara Tak Bisa Dicuri