Demokrat geram SBY dituding penyusun draf pasal penghinaan presiden
Sebelumnya, pihak Istana mengatakan draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY.
Penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Penghinaan Presiden menjadi polemik. Namun, pihak Istana mengatakan draf revisi pasal tersebut sudah ada di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi hanya meneruskan saja.
Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Salim S Mengga merasa geram karena lagi-lagi pemerintahan SBY disalahkan. Menurutnya perilaku saling menyalahkan ini tak mencerminkan sikap pejabat negara yang kesatria.
"Jadi kalau mengusulkan sesuatu kemudian ditolak, ya biasa saja lah, enggak usah bilang ini dari yang sebelumnya. Itu kan tidak gentle, politisi harusnya punya jiwa kesatria dong. Kalau ada penolakan dari publik dievaluasi kenapa ada penolakan. Enggak usah nyalain yang lain-lain. Ini sikap dari politisi seperti apa cuma bisa menyalahkan orang," kata Salim saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Salim, tidak adil jika orang yang sudah tidak menjabat dijadikan kambing hitam. Sebab percuma saja SBY tetap tidak bisa memperbaikinya karena masa jabatannya sudah berakhir.
Salim menegaskan tak perlu pejabat negara cari kambing hitam. Dia malah memberi saran agar ada keberanian untuk menjelaskan kepada masyarakat.
"Kalau saya melihat hal seperti itu kalau misalnya ada yang menawarkan tapi ditolak publik, pertama lakukan upaya untuk meyakinkan publik ini untuk apa. Berguna atau tidak untuk bangsa ini. Kalau tidak mampu meyakinkan publik, ya mending ditarik kembali, jangan diterbitkan, itu aja," tegasnya.
Menurut Salim pasal penghinaan tersebut sebenarnya sudah ada di era Orde Baru Soeharto. Pasal tersebut pernah menjadi penolakan publik besar-besaran. Maka dari itu Salim berharap agar berhati-hati dalam mengusulkannya lagi. Sedangkan dalam pengusulan sebaiknya berani atas segala risiko yang akan didapat.
"Lah sekarang mau diusulkan kembali, karena di media sosial terlalu banyak ucapan-ucapan yang dianggap tidak pantas. Kan dia bisa evaluasi, bisa dibaca kalau memang tidak cocok kan mending dibatalkan. Sekarang mereka mengusulkan lagi ditolak oleh publik lalu menyalahkan orang lain, buat apa?" tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Draf revisi pasal tersebut telah diajukan secara langsung untuk dibahas di Komisi III DPR.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menjelaskan, draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY. Namun, saat itu pembahasannya belum tuntas.
"Putusan MK kan tahun 2006. Kemudian pemerintahan SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya, sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkum HAM sama DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas tahun 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," jelas Teten kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Baca juga:
Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Buya Syafii: Jangan kasar pada presiden
Pasal penghinaan presiden kembali hidup, cikal bakal rezim otoriter?
Bisik-bisik takut intel saat bicara jelek soal Soeharto
Mantan Ketua MK sebut pasal penghinaan presiden pemikiran feodal
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan Surya Paloh bertemu dengan Prabowo dan menegaskan dukungan NasDem terhadap pemerintahannya? Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bertemu dengan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, di Kertanegara, Jakarta, Kamis (25/4). Dalam pertemuan itu, Surya Paloh menegaskan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka nanti