Demokrat minta KPU buat aturan calon tunggal boleh ikut pilkada
Demokrat hormati putusan MK calon tunggal boleh ikut pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika daerah yang memiliki calon tunggal boleh mengikuti pilkada serentak. Atas putusan itu, KPU diminta membuat payung hukum, agar calon tunggal yang diputuskan ditunda bisa menggelar pilkada bersama 9 Desember nanti.
"Partai Demokrat akan menghormati keputusan MK terkait referendum calon tunggal dalam Pilkada serentak," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam pesan singkat, Rabu (30/9).
Hinca menilai, mau tidak mau KPU memang harus membuat aturan baru atas putusan itu. Sehingga tak ada lagi penundaan pilkada hanya karena adanya calon tunggal di suatu daerah.
"KPU harus segera menyikapi dengan membuat peraturan pelaksanaan tentang itu," terang dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengatakan, Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai, Undang-Undang mengamanatkan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang berlangsung secara demokratis harus menjamin terwujudnya kekuasaan di tangan rakyat.
"Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon," papar Hakim Suhartoyo.
Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.
Baca juga:
Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
'Putusan MK atur kertas suara setuju & tidak setuju konsepnya kabur'
Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal
Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September