Demokrat segera serahkan hasil kajian ilmiah usulan revisi UU Ormas ke pemerintah
Dalam rapat disempurnakan substansi apa saja yang perlu diperbaiki dalam revisi. Hasil rapat dan kajian ilmiah terkait subtansi revisi kemudian diserahkan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono.
Setelah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konferensi pers terkait pandangan partainya menyikapi Perppu Ormas yang baru saja disahkan DPR menjadi UU, petinggi Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat melanjutkan rapat di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam rapat disempurnakan substansi apa saja yang perlu diperbaiki dalam revisi. Hasil rapat dan kajian ilmiah terkait subtansi revisi kemudian diserahkan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Setelah selesai Ketua Umum menyampaikan sikap dan pandangan Partai Demokrat atas revisi UU Ormas kami langsung rapat dengan DPP, Komisi II (dari Partai Demokrat) dan fraksi yang lengkap hadir. Kami lengkapi tugas kami dan sekarang sudah final seratus persen," jelas Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan saat jumpa, Senin (30/10).
Draft usulan revisi itu kemudian akan segera diserahkan kepada Kemendagri, Kemenkumham, dan Sekretariat DPR. Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat akan membahas lebih lanjut dan memperjuangkan usulan revisi tersebut di DPR RI.
"Besok akan kami serahkan ke Kemendagri, Kemenkumham, dan Sekjen DPR RI," jelasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan pada dasarnya Fraksi Demokrat setuju atas pengesahan Perppu Ormas yang selanjutnya akan dibuat menjadi UU. Hanya saja ada beberapa substansi yang perlu direvisi.
Ibas memandang pemerintah harus menerjemahkan keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah tanpa melampaui batas kewenangannya. Untuk ormas yang ingin mengganti konstitusi dan ideologi negara tetap harus ditindak tegas.
"Kita tidak ingin pembubaran ormas dilakukan secara serampangan. Harus ada cara yang tepat dan terukur," jelasnya.