Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
- VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
- Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa dukungan presiden terhadap salah satu pasangan calon semestinya dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Menurut Saldi, presiden dapat berdalih bahwa percepatan program (bansos) yang dilakukan dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan, namun program itu bisa menjadi kamuflase untuk beri dukungan ke salah satu paslon.
"Namun program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi membacakan dissenting opinion di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Sebab, Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dam fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” kata Saldi.
Saldi mengingatkan agar hal serupa tak terulang di Pilkada serentak 2024, perlu ada antisipasi penggunaan anggaran negara saat Pemilu.
“Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” kata Saldi.
“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” sambung Saldi.
Saldi menegaskan dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1 terkait penyalahgunaan bansos beralasan menurut hukum.
"Kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” pungkasnya.