DKPP: DPT selalu jadi masalah tapi minim penindakan hukum
Setiap kontestas selalu mempermasalahkan ketidaksesuaian antara data dan jumlah penduduk.
Pimpinan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menilai, masalah yang kerap muncul dalam setiap penyelanggaraan pilkada adalah Ketidaksesuaian antara data dan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT selalu jadi masalah, baik dari itu pemda maupun verifikasi dari penyelenggara pemilu," ujar Nur Hidayat dalam sebuah diskusi di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (9/2).
Meski kerap menimbulkan masalah, lanjut Nur, namun tak sekalipun isu DPT itu diperkarakan dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Padahal, DPT ini kerap menjadi masalah atau dipermasalahkan.
"Penerapan kerangka sistem penegakkan hukum elektoral, terutama terhadap tindak pidana pemilu belum efektif," kata Nur Hidayat.
Hal sama juga diutarakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro. Menurut dia, DPT menjadi salah satu isu yang sering muncul dalam pelaksanaan pilkada. Karena setiap kandidat dan tim sukses sangat intensif dengan urusan DPT.
"Di samping masalah pelaksanaan pemuktahiran daftar pemilih, ada juga soal yang harus kita pikirkan mengenai penyediaan data daftar pemilih," ucap Juri.
Menurut Juri, di internal Bawaslu, sudah dipikirkan supaya untuk pilkada yang akan datang tidak perlu lagi ada Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1). Kata dia, prosesnya akan lebih baik langsung saja menggunakan DPTb2.
"Sehingga penyelenggara pemilu tidak terlalu rumit memikirkan harus mengisi formulir yang kadang-kadang dengan pengalaman yang tidak terlalu baik. Nanti di lapangan malah jadi sumber masalah," kata dia.
Selain persoalan DPT, lanjut Juri, ada persoalan lain yang selalu timbul dalam penyelenggaraan pilkada. Yakni persoalan tidak terdistribusinya C6 atau surat undangan ke TPS. Sebab, sebagian masyarakat masih memahami bahwa C6 itu merupakan formulir penting.
"Faktanya ini masih menjadi soal. Perlu pengaturan bagaimana memperlakukan formulir C6 secara ketat agar orang tak mempersepsi C6 sebagai alat untuk memobilisasi suara atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Juri.
Baca juga:
DKPP gelar diskusi bahas penyempurnaan regulasi pilkada
KPU Kalteng dinilai arogan dan cenderung memihak
PDIP akan laporkan KPU Kalteng ke DKPP sebab istri ketua jadi Timses
Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih
DKPP gelar sidang kode etik KPU Kabupaten Humbahas
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.