Dorong Ambang Batas Capres Rendah, Demokrat Kenang Pemerintah SBY-JK Solid
Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpendapat, tingginya presidential threshold (PT) untuk memperkuat sistem presidensial tidak relevan. PT juga bukanlah jawaban dari sistem multi partai sederhana sebagai penopang sistem presidensial.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpendapat, tingginya presidential threshold (PT) untuk memperkuat sistem presidensial tidak relevan. PT juga bukanlah jawaban dari sistem multi partai sederhana sebagai penopang sistem presidensial.
"Kita semua memiliki pandangan yang sama untuk memperkuat sistem presidential dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi. Namun jika diasumsikan tingginya presidential threshold akan memperkuat sistem presidential, Ini tidak relevan," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (16/12).
-
Kapan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan? Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024? Saat ini sudah 3 nama kandidat capres yang akan bertarung di Pilpres 2024. Mereka adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold di Pemilu 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
-
Kapan Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Termasuk, kata dia, jika sistem multi partai sederhana sebagai penopang sistem presidential yang hendak dituju. Menurut dia, bukan presidential threshold jawabannya.
Kamhar bercerita, penerapan presidential threshold yang rendah di Pilpres tahun 2004. Saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya didukung koalisi partai-partai yang perolehannya single digit.
Namun, pasca pemilu dan setelah terpilihnya SBY-JK, mereka bisa efektif melakukan konsolidasi politik partai politik koalisi pendukung pemerintah.
Demikian pula Jokowi-JK pada tahun 2014 yang dukungan koalisinya kalah kursi di parlemen. Tetapi, saat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden mereka bisa melakukan konsolidasi politik yang mengubah peta parpol koalisi pemerintah.
"Artinya secara empirik dalam sistem politik Indonesia yang menjadi penentu efektifitas dukungan koalisi partai politik untuk efektifnya sistem presidensial adalah pada pasca pemilu atau setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bukan pada saat pencalonan," tuturnya.
Kamhar tidak sepakat dengan presidential treshold (PT) yang tinggi. Menurutnya, PT hanya terbaca sebagai arogansi politik partai besar untuk mendapatkan privilege mengusung pasanga capres dan cawapres.
"Ini bertentangan dengan substansi partai politik peserta pemilu yang berhak untuk mengajukan Paslon dan fungsi Parpol dalam rekruitmen kepemimpinan nasional," pungkasnya.
PDIP Minta 30 Persen
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.
"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.
"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.
Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan. "Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini.