DPP Muhammadiyah Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
Busyro menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang menjadi alasan belum layaknya RUU Pesantren disahkan jadi Undang-undang. Salah satunya karena RUU tersebut belum mengakomodir permintaan semua Ormas Islam.
Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR pada 17 September lalu. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang ditunda.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang dianiaya hingga tewas di Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Penganiayaan itu ternyata terjadi karena pelaku tidak terima korban menagih utang Rp10 ribu.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
-
Mengapa Ra Lilur membakar Pesantren Syaikhona Kholil Demangan? Bakar Pondok Pesantren Puluhan tahun lalu, Ra Lilur sengaja membakar Pesantren Syaikhona Kholil Demangan yang diasuh oleh kakaknya, Kiai Abdullah Schall. Konon itu adalah isyarat bahwa kelak pesantren akan maju pesat dan memiliki bangunan megah setinggi asap api waktu itu.
Busyro menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang menjadi alasan belum layaknya RUU Pesantren disahkan jadi Undang-undang. Salah satunya karena RUU tersebut belum mengakomodir permintaan semua Ormas Islam.
"Belum mengakomodir aspirasi umat Islam serta dinamika pertumbuhan dan pengembangan pesantren," ungkapnya.
Dia pun menyarankan agar substansi RUU Pesantren dimasukkan saja dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan, dalam Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Dalam rapat kerja pengesahan itu, disetujui oleh 10 fraksi di DPR. Namun ada satu fraksi yakni PAN menyetujui dengan catatan ada pembahasan soal surat Muhammadiyah oleh pimpinan DPR.
Baca juga:
Tak Cuma Soal Perang, Sejarah Islam akan Lebih Lengkap di RUU Pesantren
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna
Menag Lukman Hakim Raker dengan Komisi VIII DPR Bahas RUU Pesantren
DPR Targetkan RUU Pesantren Kelar Sebelum Habis Masa Jabatan
RUU Pesantren Akan Disahkan September, DPR Tegaskan Peran Pesantren Diperkuat
Rapat Bahas RUU di DPR, Ormas Islam Minta Ruang Gerak Pesantren Tak Diintervensi
Besok, Komisi VIII Rapat Bareng Ormas Bahas RUU Pesantren