DPR dan KPU sepakat bawa temuan BPK soal Pemilu 2014 ke ranah hukum
Ketua KPU janji akan pidanakan anak buah jika ditemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat melibatkan penegak hukum guna menindaklanjuti indikasi kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tertuang dari hasil rapat antara Komisi II DPR dengan KPU siang ini.
"Komisi II dan KPU menyepakati bahwa terhadap temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2014 yang terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK. Maka akan segera diambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan UU," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan, pelibatan penegak hukum dalam hal ini sekaligus menjadi cambukan agar gelaran Pemilu maulun Pilkada ke depan tak lagi menimbulkan kerugian ataupun membuat pihak terkait lebih teliti dalam penggunaan anggaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Tamanuri yang menyebut temuan BPK tersebut memang sudah sepatutnya diserahkan ke pihak yang berwajib. Sehingga, dapat diselidiki secara pasti apa penyebab kerugian tersebut.
"Biar terungkap semua," kata dia.
Pantauan merdeka.com dalam rapat tersebut, hampir semua Fraksi sepakat agar temuan BPK tersebut melibatkan penegak hukum sehingga semua pihak dapat mengetahui apa penyebab kerugian negara sebesar Rp 34 miliar itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas apabila nantinya dalam penyelidikan menemukan internal KPU bermain dalam kerugian tersebut.
"Kalau sudah masuk pidana pasti kami tindak tegas," katanya.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
Berikut temuan BPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62