DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD
DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD. Yasonna menambahkan, disetujuinya penambahan kursi wakil pimpinan MPR agar seluruh fraksi partai di DPR kompak dalam menjalankan tugas kedewanan.
Delapan fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
"Setelah kita berbicara dan membaca dinamika politik apa perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui tambahan 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua dan di DPR 1 wakil ketua," kata Yasonna dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari.
Seusai rapat, Yasonna mengungkapkan alasan pemerintah akhirnya menyetujui penambahan 1 kursi pimpinan di DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. Menurutnya, perubahan sikap pemerintah hanya bagian dinamika politik.
Namun, pemerintah menginginkan dengan persetujuan itu, penentuan komposisi pimpinan dewan ke depan dikembalikan ke sistem proposionalitas.
"Ini kan dinamika politik saja. Dan ini kita pikir hanya untuk 2014-2019 dan agar ada kompromi untuk kembali kepada sistem asas proporsionalitas yang akan datang. Ya itu lah dinamika politik, demokrasi," terangnya.
Yasonna menambahkan, disetujuinya penambahan kursi wakil pimpinan MPR agar seluruh fraksi partai di DPR kompak dalam menjalankan tugas kedewanan.
"Pokoknya kita mengakomodasi dalam rangka dinamika politik ke depan ini supaya masing-masing kita ini kompak-kompak saja. Supaya antar fraksi bisa lebih baik dan lebih bersatu dalam memimpin kelembagaan di sini, MPR maupun DPR," ungkapnya.
Dalam rapat, Fraksi PPP memberikan alasan menolak penambahan kursi DPR, MPR, DPD. Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan masalahnya terdapat pada pasal mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c.
Dia tidak setuju jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu karena MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Arsul menganggap pasal ini berpotensi melanggar konstitusi.
PPP mempersoalkan frasa 'diberikan' dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR, kata dia bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasa 'dipilih'.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," tegas dia.
Atas persoalan ini, Arsul menyatakan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR.
Sementara, Fraksi Partai NasDem menolak seluruh komposisi penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD. Anggota Fraksi Partai NasDem Hamdani mengungkapkan penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dewan.
NasDem juga meminta revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil pemilu 2019.
"Fraksi NasDem berpendapat revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman," tandasnya.
Baca juga:
Baleg sebut mayoritas fraksi sepakat tambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 MPR, dan 1 DPD
Rapat Baleg bahas penambahan kursi pimpinan DPR masih mentok
Tak setuju penambahan kursi DPR & MPR, NasDem sebut seperti bagi-bagi kekuasaan
Bamsoet sebut semua fraksi setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR dan MPR
PKB usulkan penambahan dua kursi pimpinan di MPR, DPR dan DPD