DPR dan Presiden Jokowi Sepakat Kaji Kembali Pasal Kontroversial di RUU KUHP
Bamsoet optimis bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan hasil pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Bamsoet, begitu dia disapa ini, menyebut Jokowi sepakat agar beberapa pasal bermasalah diperdalam kembali.
Dia menyebut beberapa pasal yang menjadi keresahan publik yaitu, pasal kumpul kebo atau perzinaan karena pengusaha Bali khawatir penurunan wisatawan mancanegara menurun karena takut terjerat KUHP baru. Kedua, pasal pemilik hewan bisa dipidana jika menerobos halaman tetangga. Kemudian, terkait pidana terhadap santet. Terakhir pasal terkait penghinaan presiden.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
"Presiden sebenarnya dia tidak ada masalah. Presiden tidak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Menurut Bamsoet pembahasan bisa dilakukan dalam tiga sidang paripurna terakhir pada 24, 26, dan 30 September 2019. Dia optimis bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019. Namun, tidak menutup bisa dibahas dalam periode berikutnya.
"Kalau tidak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujarnya.
Bamsoet sebut fraksi di DPR sepakat untuk diambil jalan tengah bahwa perlu pendalaman dan sosialisasi. Kata politikus Golkar itu, semua fraksi menanggapi dinamika masyarakat.
"Mereka senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan," jelasnya.
Tetap Dibawa ke Paripurna
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan mekanisme pembahasan RKUHP tetap harus melalui paripurna. Sebab, di tingkat pertama sudah disepakati dibawa ke paripurna.
Menurut Indra, tidak menutup pembahasan keputusan terhadap RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna pada Selasa 24 September.
"Iya mekanismenya harus disampaikan di paripurna. Iya bisa besok," kata dia.
Baca juga:
Jokowi Ingin RUU KUHP dan 3 UU Lainnya Dibahas DPR Periode Baru
VIDEO: DPR Pantau Reaksi Masyarakat Soal RUU KUHP Sampai 30 September
Tanggapi Demontrasi Mahasiswa ke Gedung DPRD, Rektor UB Bantah Pindahkan Perkuliahan
Kecam Pelemahan KPK dan RUU Kontroversial, Massa Kepung DPRD Jember
DPRD Banyumas Teken Tuntutan Petisi Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK