DPR, Kemenkum HAM & KPU akan bertemu cari solusi soal PKPU
Riza menuturkan, DPR juga mempertimbangkan untuk menggunakan hak pengawasan yang dimiliki kepada KPU. Hak pengawasan akan dipakai jika KPU tetap berjalan sendiri dalam membuat aturan.
Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Rabu (4/7) pukul 10.00 WIB. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pertemuan tersebut untuk mencari titik temu atas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Rabu pagi ketemu, Kemendagri, Kemenkum HAM, KPU dan Bawaslu bersama pimpinan DPR membahas apa solusi dan jalan tengah, apa titik temunya," kata Riza saat dihubungi, Selasa (3/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
DPR, kata Riza, tetap menekankan KPU agar membuat aturan berdasarkan UU. Riza mengingatkan jika KPU dan Pemerintah konsisten dengan sikapnya masing-masing, maka tak akan ada titik temu.
"Tugas DPR memastikan sesuai dengan UU, kalau KPU bersikeras enggak ketemu (solusi), KPU masih bersikeras apa yang diputuskan betul dari pemerintah meyakini apa yang disampaikan betul," tegasnya.
Riza menuturkan, DPR juga mempertimbangkan untuk menggunakan hak pengawasan yang dimiliki kepada KPU. Hak pengawasan akan dipakai jika KPU tetap berjalan sendiri dalam membuat aturan.
"DPR bisa menggunakan hak pengawasannya tapi KPU bersifat mandiri independen. Kalau ada yang keberatan paling mengajukan gugatan," ujar Riza.
Baca juga:
Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai
PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019
Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg
Jokowi persilakan penolak PKPU larang eks napi korupsi jadi Caleg gugat ke MA