DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Kampanye harus dilakukan sesuai aturan berlaku
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pembatasan kampanye yang diatur dalam Pasal 180 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu poinnya, saat ini kampanye politik di lembaga pendidikan diperbolehkan dengan syarat tertentu. Keputusan MK ini memicu kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satunya dari anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, Muhammad Nur Purnamasidi. Ia menilai, keputusan MK yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan sebagai keputusan yang tidak bijak.
- Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
- Pria Miskin Tak Mampu Kuliah Ini Berhasil Keliling Dunia dan Sukses Dirikan Lembaga Pendidikan
- MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
- PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
"Saya agak kurang setuju MK memutuskan bahwa kampanye bisa di ruang pendidikan. Meskipun kita sampai sekarang belum tahu, petunjuk teknisnya nanti seperti apa. Apakah hanya berlaku di SMK/SMA/MA atau hanya di perguruan tinggi, atau bagaimana," ujar Bang Pur, sapaan akrabnya saat ditemui di sela-sela diskusi kebudayaan yang digelar di Jember (27/8).
Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan. Keputusan itu juga dikhawatirkan berpotensi membuat lembaga pendidikan bisa terjebak pada politik praktis.
"Seharusnya lembaga pendidikan hanya pada politik nilai saja. Pada prinsipnya, sebenarnya masih ada ruang lain yang bisa dilakukan (untuk kampanye) selain kita mengganggu kondusivitas pendidikan," papar politikus Partai Golkar ini. N
amun karena sudah menjadi keputusan MK, Bang Pur berharap agar pemerintah bisa lebih bijak dan lebih ketat dalam mengatur pembatasan mengenai kampanye di lembaga pendidikan.
"Pertama, yang harus dipastikan adalah pembatasan atribut dan sebagainya. Tidak boleh ada atribut yang masuk ke ruang-ruang sekolah. Saya harap itu menjadi bagian yang paling diatur," ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Komisi X DPR RI juga berharap, jika ada kampanye di lembaga pendidikan, maka tema yang diangkat adalah spesifik untuk tema tertentu.
"Seperti bagaimana mendukung visi pendidikan kita, yaitu untuk mendukung profil pendidikan pancasila. Bagaimana menerima nilai-nilai perbedaan dan hal kebaikan lain. Jadi tema kampanye (di lingkungan pendidikan) memang harus di batasi," pungkas Bang Pur.