DPR minta pemerintah lobi fraksi cari solusi ambang batas capres
DPR minta pemerintah lobi fraksi cari solusi ambang batas capres. Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot di angka 20-25 maka pengambilan keputusan soal presidential threshold bisa berujung deathlock. Pemerintah diminta melakukan pembicaraan intensif dengan fraksi-fraksi partai.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy meminta pemerintah melakukan kajian konstitusional terkait isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Lukman tidak ingin pemerintah mengambil keputusan secara politik. Sebab, pemerintah tetap bersikukuh angka presidential threshold di angka 20-25 persen.
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional. Sehingga ditemukan solusinya jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot di angka 20-25 maka pengambilan keputusan soal presidential threshold bisa berujung deadlock. Pemerintah diminta melakukan pembicaraan intensif dengan fraksi-fraksi partai agar menemukan titik temu sebelum rapat paripurna, Senin (19/6).
"Mumpung ada waktu sampai Senin maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," tegasnya.
Dalam mekanisme pembuatan UU, kata Lukman, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil di Pansus atau paripurna DPR. "Kemudian persoalan dinamika terjadi di DPR semua pihak harus hormati apa yang terjadi dan mekanisme pengambilan putusan di pansus atau paripurna," imbuhnya.
Lukman berharap, pengambilan keputusan 5 isu krusial pada rapat Pansus Senin pekan depan dilakukan dengan musyawarah mufakat karena ditemukan satu formula sistem paket yang disepakati fraksi-fraksi.
Namun, apabila jalan musyawarah mufakat satu paket tidak tercapai maka diharapkan tiga paket untuk di voting di paripurna. Untuk rapat paripurna, dia berharap pimpinan bisa mengagendakannya dalam waktu dekat agar RUU Pemilu bisa segera di sahkan dan tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.
"Paripurna dilakukan secepat mungkin setelah 19 Juni. Pimpinan DPR agendakan paripurna secepat mungkin. Karena 1 Agustus masuk tahapan pemilu dan paripurna RUU ini disahkan di masa sidang ini. Artinya sebelum 27 Juli, UU harus disahkan," tutup Lukman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).