DPR Minta Skema, Simulasi dan Penjadwalan Pemilu 2024 Disosialisasikan Sejak Dini
Azis menilai dari sisi waktu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada serentak pada 2024 sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga para penyelenggara.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta skema simulasi dan penjadwalan pemilu serentak (pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah) yang akan dilaksanakan pada 2024 disosialisasikan secara masif sejak dini agar pelaksanaannya berjalan lancar.
"Jika skema simulasi tersebut diterapkan, maka saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini. Itu untuk memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya dilansir Antara, Selasa (15/2).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia mengapresiasi sikap Komisi Pemiliham Umum yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.
Namun, dia meminta KPU dapat melihat kekurangan dan permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan dan sebagainya.
"Langkah itu agar kekurangan di Pemilu 2019 dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali di tahun 2024," ujarnya.
Azis menilai dari sisi waktu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada serentak pada 2024 sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga para penyelenggara.
Karena itu, dia meminta KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi.
Menurut dia, KPU dapat membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikkan untuk mencegah terjadinya kelelahan karena jarak pelaksanaan berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.
"Biasanya petugas KPPS di daerah itu saja, saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun," katanya.
Dia mencontohkan di Pilkada Serentak 2020, usia terendah petugas KPPS adalah 20 tahun dan maksimal 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Selain itu Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk menutupi secara keseluruhan.
Politisi Partai Golkar itu menilai langkah tersebut untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil.
Dia menilai jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya.
Baca juga:
KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu
KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'
Politikus PKS Duga Ada yang Ingin Memanfaatkan Plt Kepala Daerah
Parpol Koalisi Pemerintah Tolak RUU Pemilu, PKS Singgung Capres Potensial 2024