DPR: New Normal Karena Pemerintah Tak Kuat Menopang Dampak Ekonomi
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kebijakan tersebut diambil pemerintah karena tak sanggup menopang dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, sektor ekonomi tak dapat beraktivitas normal di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah menyiapkan panduan menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan aparat keamanan saat beraktivitas kembali di tengah pandemi Corona.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kebijakan tersebut diambil pemerintah karena tak sanggup menopang dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, sektor ekonomi tak dapat beraktivitas normal di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Memang pemerintah sepertinya tidak bisa menopang dampak ekonomi bila melakukan PSBB secara terus menerus dan menyeluruh sehingga memang mungkin pilihannya adalah melakukan new normal," ujar Nihayatul melalui pesan singkat, Senin (25/5).
Nihayatul berharap, peraturan baru ini tidak lagi tumpang tindih dengan aturan yang dibuat pemerintah. Seperti beberapa kebijakan yang dilakukan sebelumnya.
"Dengan adanya panduan-panduan untuk kantor, sekolah dan sebagainya, saya berharap peraturan ini tidak seperti peraturan sebelumnya yang tumpang tindih dan selalu berubah-ubah," kata politikus PKB itu.
Nihayatul juga mengingatkan, pemerintah bahwa ada konsekuensi dengan menerapkan new normal. Dia berharap, kebijakan tersebut tidak berdampak kepada petugas medis yang bertugas.
"Dan saya berharap pemerintah tahu betul konsekuensi dari peraturan ini dan yang jelas saya berharap ini juga tak memberikan dampak frustrasi kepada tenaga medis kita," pungkasnya.
New Normal Belum Saatnya
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menilai, new normal belum bisa dilakukan sekarang. Sebab penyebaran Covid-19 belum turun.
"Itu (new normal) bisa dilakukan jika batas penyebaran sudah turun, artinya saat ini belum boleh dilakukan dulu," kata Dede.
Dari data per 24 Mei 2020, kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 526. Sehingga secara akumulatif ada 22.271 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Kasus meninggal karena Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 21. Dengan demikian, total kasus meninggal naik menjadi 1.372.
Dede mengatakan, pada awal bulan Juni pemerintah akan melihat kembali kondisi penyebaran corona. Bila makin banyak wilayah yang sudah bebas corona, maka new normal baru bisa diterapkan.
"Saya dengar sampai 1 Juni baru akan dilihat kembali kondisi penyebarannya. Jika sudah turun, dan zona hijau makin banyak. Maka New Normal bisa dilakukan secara bertahap, kemungkinan sampai akhir tahun," ucapnya.
Dede menambahkan, negara lain yang menerapkan new normal adalah yang sudah bebas dari penyebaran corona. Kondisi new normal juga terus dilakukan sampai ditemukan vaksin.
"New Normal mulai dilakukan negara-negara lain yang sudah terbebaskan dari penyebaran, perubahan ini adalah akibat penyesuaian setelah Covid-19. Kondisi ini mau tidak mau harus dilakukan sampai ditemukannya vaksin corona," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
(mdk/rnd)