DPR Nilai Sudah Tepat PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas menilai sudah tepat KPU tidak memasukkan larangan mantan koruptor dalam Peraturan KPU untuk Pilkada 2020. Yaqut menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas menilai sudah tepat KPU tidak memasukkan larangan mantan koruptor dalam Peraturan KPU untuk Pilkada 2020. Yaqut menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Jika UU tidak mengatur soal eks koruptor untuk tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," ujar Yaqut melalui pesan singkat, Senin (9/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Yaqut menjelaskan, larangan napi koruptor itu sudah ada putusan Mahkamah Agung. Yaitu saat PKPU larangan mantan koruptor untuk Pemilu 2019 dibatalkan.
"Soal napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg," ucapnya.
Politikus PKB itu bilang, putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan bahwa mantan korupsi boleh maju di Pilkada. Yaqut merujuk pada putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015.
"Di samping itu putusan MK juga menguatkan hal itu soal bolehnya mantan napi korupsi maju di Pilkada," ujarnya.
Yaqut menilai larangan terhadap koruptor wajar saja dilarang. Berbeda dengan bandar narkoba dan penjahat seksual anak yang memiliki dampak yang berbeda dengan mantan koruptor.
"Berbeda. Karena dampak dari kejahatan-kejahatan tersebut juga tidak sama," kata ucapnya.
(mdk/bal)